Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Dugaan Tanda Tangan Palsu dalam Surat Kepemilikan Lahan Alm. Teuku Sama

Kejanggalan ini terungkap dalam musyawarah aparatur desa bersama Tuha Peut dan masyarakat setempat setelah pihak keluarga almarhum menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang diminta dalam rapat sebelumnya.

IMG 20250223 121833
Ilustrasi lahan

Aceh Barat Daya – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kepemilikan lahan milik Alm. Teuku Sama Indra memicu polemik di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Babahrot.

Kejanggalan ini terungkap dalam musyawarah aparatur desa bersama Tuha Peut dan masyarakat setempat setelah pihak keluarga almarhum menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang diminta dalam rapat sebelumnya.

IMG 20250223 WA0007
Dokumen kepemilikan tanah alm. Teuku Saman Indra

Suherman Us melalui rilis yang diterima hariandaerah.com pada Minggu (23/2/2025) menyebutkan pada 14 Februari 2025, aparatur Gampong Ie Mirah bersama Tuha Peut menggelar musyawarah untuk menyelesaikan sengketa lahan antara pihak keluarga Alm. Teuku Sama Indra dengan masyarakat setempat.

Dalam kesepakatan, keluarga almarhum diwajibkan menyerahkan salinan surat kepemilikan lahan paling lambat 17 Februari 2025.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak keluarga tidak menyerahkan dokumen tersebut.

Baru pada 21 Februari 2025, mereka menyerahkan surat yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan.

Pada tanggal 22 Februari 2025, dokumen yang diserahkan oleh pihak keluarga Alm. Teuku Sama Indra diteliti oleh aparat desa dan masyarakat.

Surat tersebut berupa pernyataan kepemilikan lahan tertanggal 1 Maret 1999, ditandatangani oleh Dra. Darmiati dari Gampong Kuta Tuha, serta dua saksi, yaitu Suherman Us (tertulis sebagai Sekdes) dan Munirsyah (tertulis sebagai Kepala Dusun Kuta Malaka).

Kepala Desa (Keuchik) Ie Mirah saat itu, Samsuardi, juga disebut ikut mengetahui pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Dapatkan Award, Ini Tokoh Muda Inspiratif Kota Langsa Tahun 2024

Namun, kejanggalan mulai muncul ketika Suherman Us secara tegas membantah bahwa ia pernah menandatangani surat tersebut.

Menurutnya, ada beberapa hal yang tidak sesuai, yakin tanda tangan dalam dokumen jelas bukan miliknya dan sangat berbeda dari tanda tangan resminya.

Selain itu, Suherman mengaku pada tahun 1999, ia bukan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagaimana tertulis, melainkan menjabat sebagai Penjabat (PJ) Keuchik Gampong Ie Mirah.

Lebih lanjut, Suherman juga mengaku nama yang tercantum dalam dokumen adalah “Suherman. Us”, padahal selama ini ia selalu menulis namanya secara resmi sebagai “Suherman Usda” dalam administrasi desa.

Sejak menjabat sebagai Sekdes pada 1995 dan kemudian menjadi PJ Keuchik dari 1996 hingga 1999, ia tidak pernah mengetahui ataupun berinteraksi dengan Alm. Teuku Sama Indra terkait kepemilikan lahan di Gampong Ie Mirah.

Merasa dirugikan atas pencatutan namanya, Suherman Usda berencana melaporkan dugaan pemalsuan ini kepada pihak berwajib dalam waktu dekat.

Selain Suherman, Munirsyah juga membantah keterlibatannya dalam dokumen tersebut. Ia mengungkapkan, tanda tangan dalam surat tidak sesuai dengan tanda tangannya yang asli.

Selanjutnya diungkapkan, pada tahun 1999, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dusun di Gampong Ie Mirah.

Dengan temuan ini, Munirsyah pun berencana membawa kasus ini ke ranah hukum untuk mendapatkan keadilan.

BACA JUGA:  Bagi Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi Darat Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster

Terkait lahan tersebut juga muncul informasi bahwa terdapat 23 dokumen serupa dengan nama pemilik yang berbeda-beda.

Namun, saat masyarakat yang bersengketa meminta akses terhadap dokumen-dokumen tersebut, Keuchik Gampong Ie Mirah, Khairul Azmi, menolak untuk menyerahkannya dengan alasan takut menimbulkan masalah lebih lanjut.

Yang lebih rumit diketahui dengan sikap Keuchik yang enggan membuka akses terhadap dokumen kepemilikan lahan justru semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Mereka menilai ada sesuatu yang disembunyikan dan menuntut transparansi penuh agar permasalahan sengketa lahan dapat diselesaikan dengan jelas dan adil.

Dengan adanya bukti-bukti pemalsuan tanda tangan serta keterangan saksi yang merasa dirugikan, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke ranah hukum.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap dalang di balik pemalsuan dokumen ini.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Sengketa lahan yang masih bergulir ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang adil dan transparan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *