KOTA LANGSA – Sebanyak 22 unit sepeda motor dan 42 karton rokok ilegal serta puluhan barang impir ilegal lainnya berhasil diamankan Bea Cukai Langsa, Selasa (05/11/2024).
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan barang impor ilegal dan rokok ilegal yang kita amankan ini adalah hasil penindakan kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai selama Bulan Oktober 2024.
“Penindakan ini hasil kerjasama dan didukung oleh Satgas Patroli Laut BC 30004 dan Subdenpom IM/1-2 Langsa,” ucapnya kepada awak media dalam konferensi pers dihalaman kantor Bea Cukai Langsa.
Sulaiman menjelaskan, dalam penindakan impor ilegal, kita tidak berhasil menangkap tersangka atau pelaku, namun cuma mengamankan kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan puluhan barang impor ilegal.
“Kejadiannya Tanggal 31 Oktober 2024 dan ini berkat adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand,” sebutnya.
“Sedangkan lainnya, penindakan pada 25 Oktober 2024, dimana kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai,” sambungnya lagi.
Selanjutnya Sulaiman mengatakan, sampai di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan didapatkan puluhan dus rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2.
Ia menegaskan, tindakan Ini adalah upaya untuk terus memperkuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal.
“Seluruh BB telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggungjawaban atas kegiatan ilegal tersebut,” ungkap Sulaiman.
Berikut barang ilegal tak bertuan dan potensi jumlah kerugian negara, yaitu:
I. Penindakan barang Impor Ilegal.
1. Lokasi penindakan di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang
2. Barang bukti yang diamankan, yaitu:
– 1 (satu) unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK
– 22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas
– 4 (empat) ekor ular
– 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang
– 7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue
– 61 (enam puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
3. Potensi kerugian Negara, yaitu nilai barang mencapai Rp 4.464.280.000,- dan kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar
Rp 5.096.188.500-,
II. Penindakan Cukai Rokok Ilegal.
1. Lokasi penindakan di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
2. Barang bukti yang diamankan yaitu 42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang.
3. Potensi kerugian Negara sebesar Rp.716.192.400,-, Ini dihitung berdasar nilai barang mencapai Rp.999.600.000,- dan nilai cukai yang tidak dibayar Rp.561.120.000,-.