Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terancam Hukuman Mati, Dua Tersangka Narkoba Asal Aceh Diringkus Polisi

Aceh
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Rajabul Asra saat konferensi pers yang di Indoor Polresta Banda Aceh didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto, Jumat (1/11/2024). (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – Dua tersangka narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat (11/10/2024) lalu. Kedua tersangka berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen dan terancam hukuman mati.

Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap MR saat pemeriksaan di bandara.

“Saat memeriksa sandal MR, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam solnya. Pemeriksaan terhadap rekannya, MH, juga menemukan dua paket sabu lain dengan modus serupa,” ujar Rajabul Asra dalam konferensi pers yang di Indoor Polresta Banda Aceh didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Pimpin Upacara HUT Kabupaten Aceh Singkil ke-25

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan petugas berupa empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai,” tambahnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, MR dan MH mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya. CA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“MR dan MH juga mengenal CA melalui seorang rekan mereka yang berinisial T, yang saat ini juga menjadi buron,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kasat, mereka berangkat dari Pidie Jaya pada pagi hari, menggunakan kendaraan umum dengan tujuan Bandara Sultan Iskandar Muda untuk membeli tiket menuju Jakarta. CA memberikan uang saku kepada mereka dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta.

“Dari pengakuan mereka, MR telah beberapa kali meloloskan barang ini ke Jakarta, dengan rincian empat kali untuk MR dan dua kali untuk MH, menggunakan berbagai jalur seperti darat dan jalur penerbangan dari Medan. Namun kali ini upaya mereka gagal,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA:  Diduga Pelaku Pembacokan, Polres Lhokseumawe Amankan 13 Remaja

Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu, sandal modifikasi, uang tunai Rp 49 ribu, tiket pesawat, dan ponsel. Keduanya kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat MR dan MH dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), serta Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau mati,” pungkas Rajabul Asra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *