BANDA ACEH – Dua tersangka narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar pada Jumat (11/10/2024) lalu. Kedua tersangka berinisial MR (24) asal Pidie Jaya dan MH (22) asal Bireuen dan terancam hukuman mati.
Kapolresta Banda Aceh Kombespol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap MR saat pemeriksaan di bandara.
“Saat memeriksa sandal MR, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam solnya. Pemeriksaan terhadap rekannya, MH, juga menemukan dua paket sabu lain dengan modus serupa,” ujar Rajabul Asra dalam konferensi pers yang di Indoor Polresta Banda Aceh didampingi PGS Airport Security Department Head, Vovo Kristanto, Jumat (1/11/2024).
“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan petugas berupa empat paket sabu dengan total berat 912,26 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang mereka pakai,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, MR dan MH mendapat barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya. CA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“MR dan MH juga mengenal CA melalui seorang rekan mereka yang berinisial T, yang saat ini juga menjadi buron,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Kasat, mereka berangkat dari Pidie Jaya pada pagi hari, menggunakan kendaraan umum dengan tujuan Bandara Sultan Iskandar Muda untuk membeli tiket menuju Jakarta. CA memberikan uang saku kepada mereka dan menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta.