Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Tinjul Jadi Pelopor, Koperasi Merah Putih Pertama Resmi Berbadan Hukum di Indonesia

WhatsApp Image 2025 04 11 at 13.16.38
Kades Desa Tinjul, Amren bersama Mentri Koperasi RI. (Foto: hariandaerah.com/Nasili).

LINGGA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 27 Maret lalu. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kementerian, lembaga, serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, bergerak cepat membentuk Koperasi Merah Putih Desa Tinjul. Kini, koperasi tersebut menjadi yang pertama di Indonesia yang telah memiliki badan hukum lengkap.

“Sesuai tujuannya, Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendorong transformasi kelembagaan desa yang lebih produktif dan mandiri. Kami melihat peluang ini dan langsung mengurus seluruh administrasi hingga memperoleh badan hukum. Saat ini, Koperasi Merah Putih Desa Tinjul menjadi koperasi pertama di Indonesia yang berbadan hukum lengkap,” ujar Kepala Desa Tinjul, Amren, kepada media ini, Jumat (11/04/2025).

BACA JUGA:  Dari Gen Zi ke Gengsi: Perubahan Kultur Kepemimpinan dari Meunale ke Beuralee

Koperasi ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001715.AH.01.29 Tahun 2025. Dengan legalitas tersebut, koperasi kini resmi dapat menjalankan berbagai aktivitas usaha yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

“Terbentuknya Koperasi Merah Putih Desa Tinjul tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat serta instansi terkait. Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga dan seluruh jajaran yang turut membantu hingga koperasi ini dapat terbentuk,” lanjut Amren.

BACA JUGA:  Ketua PWI Aceh Tamiang Tanggapi Tudingan Mendes PDTT Terhadap Wartawan dan LSM

Sejak resmi berdiri, koperasi ini telah menjalankan sejumlah kegiatan produktif, seperti bekerja sama dengan kelompok masyarakat untuk mengembangkan pembibitan kelapa sawit, budidaya udang vaname, serta usaha-usaha lain yang potensial.

“Dengan dukungan regulasi, pembiayaan, dan komitmen kolektif dari seluruh elemen desa, koperasi ini diharapkan menjadi fondasi menuju desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaulat secara ekonomi,” pungkasnya.

Penulis

Penulis: SafarudinEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *