BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.3 Miliar lebih.
Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, dimana hasilnya adanya perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu sinkronisasi kembali.
“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu (5/4/2023).
Winardy menyampaikan, bahwa terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.
Namun demikian, lanjut Winardi, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk memastikan pengiriman kembali berkas perkara tersebut.
“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” pungkas Winardy.














