Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terkait Beasiswa BPSDM Aceh, Ditreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang

ditreskrimsus
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (5/4/2023) (Foto: Humas Polda Aceh)

BANDA ACEH – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas perkara korupsi dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.3 Miliar lebih.

Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah melakukan rapat serta konsultasi dengan JPU, dimana hasilnya adanya perbedaan persepsi antara JPU dengan penyidik terkait tujuan anggaran dan objek substantif kasus beasiswa tersebut, sehingga perlu sinkronisasi kembali.

“Petunjuk P19 dari JPU sudah dipenuhi penyidik. Namun, ada perbedaan persepsi yang masih harus dikonsultasikan dan di-sinkronisasi agar berkas perkaranya lengkap,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu (5/4/2023).

BACA JUGA:  Kerap Tangani Korupsi, Kejati Banten Terima Penghargaan dari KPK

Winardy menyampaikan, bahwa terdapat perbedaan pendapat penerapan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (Juknis) tentang pembayaran kategori mahasiswa miskin dan nonmiskin.

BACA JUGA:  Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku Ditangkap

Namun demikian, lanjut Winardi, tim penyidik akan melakukan ekspose ulang untuk memastikan pengiriman kembali berkas perkara tersebut.

“Penyidik akan lakukan ekspose ulang, tapi masih menunggu jawaban dari JPU,” pungkas Winardy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *