KOTA LANGSA – KPPBC Tipe Madya Pabean C Langsa atau Kantor Bea Cukai Langsa berhasil amankan sekitar 20 Kg narkotika jenis methamphetamine atau sabu dan 4 orang terduga pelaku di perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed, Selasa (05/11/2024).
Hal itu terungkap dari konferensi pers Penindakan Bea Cukai Langsa atas pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika Hasil Kerjasama Bea Cukai, NIC Bareskrim Polri dan Sudenpom IM/1-2 Langsa dihalaman kantor setempat.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman menyampaikan bahwa pada 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari satuan tugas narkotika telah berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan sabu dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar 160 Milyar Rupiah.
“Ini adalah upaya untuk terus memperkuat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang ilegal,” ucapnya.
Sulaiman menjelaskan, dari penindakan narkotika di perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 20 bungkus teh dengan aksara china yang berisi narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat ±19,86 Kg.
“Kemudian ada 4 orang terduga pelaku yang diamankan, yaitu R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput,” tambahnya.
Ia selanjutnya mengatakan, pihaknya juga mengamankan 1 unit kapal motor tanpa nama dan 4 unit handphone.
Sedangkan untuk para pelaku dan BB hasil penindakan telah diserah terimakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.,” terangnya.
Sulaiman menuturkan, penindakan ini adalah kerjasama Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari satuan tugas narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun.
Adapun potensi kerugian Negara dari penindakan ini, yaitu 100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika dan potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar.
“Bea Cukai Langsa menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Sulaiman.
Turut hadir Dandim 0104/Atim diwakili Pasie Intel Kapten Rofingi, Kajari Langsa Effrianto, Perwakilan Polres Langsa Kepala KPPN dan Kepala KPP Pratama Langsa, Kepala KSOP Langsa, Kalapas Langsa, perwakilan BNN dan Tebek Kodim serta puluhan awak media.














