BANDA ACEH – Guna mengurangi volume arsip yang tidak di perlukan serta efesien dan efektivitas kerja dalam penyelamatan informasi arsip dari pihak yang tidak berkepentingan, Dinas pertanian dan perkebunan (Distanbun) Aceh mengelar pemusnahan arsip periode tahun 2011-2015 sebanyak 455 berkas, yang berlangsung di Aula Unit I Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan dilanjutkan dengan pemusnahan Arsip di halaman belakang kantor setempat, Rabu (8/3/2023) pagi.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra., S.STP. MSP dan jajarannya serta Fungsional Arsiparis Lingkup pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan ini merupakan salah satu tahapan dalam kegiatan penyusutan Arsip.
“Dimana tahapan yang lainnya sudah kami lakukan yaitu pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan serta penyerahan arsip statis ke Lembaga Kearsipan yang sudah kita laksanakan pada Bulan Agustus tahun 2022,” kata Huzaimah.
Lebih lanjut Cut Huzaimah menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa arsip inaktif yang telah habis retensinya, telah melalui tahap penilaian, berketerangan musnah dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan tertulis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Maka arsip tersebut dapat dimusnahkan guna efisiensi dan efektifitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut kadis Distanbun Aceh mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh beserta jajarannya yang telah menyediakan waktunya untuk dapat terlaksananya kegiatan pemusnahan arsip ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh beserta jajarannya yang telah menyediakan waktunya untuk dapat terlaksananya kegiatan pemusnahan arsip ini dan seluruh undangan yang hadir dan turut mendukung kegiatan pada hari ini,” ucapnya.
Sementara itu, ketua panitia pemusnahan Arsip Distanbun Aceh, Roki Safrianto, SP., MSi menyampaikan, tujuan pemusnahan ini, untuk mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak bernilai guna, Efisiensi dan efektivitas kerja.
“Sebagai bentuk penyelamatan informasi arsip dari pihak yang tidak berkepentingan,” kata Roki.
Kemudian Roki menyampaikan, sebagai informasi bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan memiliki 2 orang Fungsional Arsiparis dan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir, Dinas Pertanian dan Perkebunan telah menyerahkan sebanyak 144 berkas Arsip Statis Sekretariat Kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Bulan Agustus 2022
“Pada hari ini kita telah melaksanakan Pemusnahan dan Penghapusan arsip sekretariat Dinas pertanian dan Perkebunan periode tahun 2011 s.d 2015 sebanyak 455 berkas, berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor B-KN.00.03/163/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut turut di hadiri Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, sekretaris Distbun Aceh, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh dan para Fungsional Arsiparis Lingkup Pemerintah Aceh.














