BANDA ACEH – Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh, M. Nasir, mendesak Polda Aceh agar segera menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dua perusahaan di Simeulue yang diduga memiliki unsur pidana lingkungan. Hingga saat ini, belum tersentuh hukum.
Dikutip dari media bithe.co, laporan itu dilayangkan Walhi Aceh 2 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 04 Februari 2020.
Sehingga, pihaknya mendesak serta menaruh harapan terhadap penegak hukum untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Walhi Aceh masih menaruh harapan atas laporan yang disampaikan, agar pihak Polda Aceh menindaklanjuti, karena dugaan kami dalam kasus tersebut memiliki unsur pidana lingkungan,” ujar Nasir, Kamis (30/06/2022).
Adapun yang dilaporkan Walhi ke Polda Aceh itu adalah terkait aktivitas Pabrik Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Aceh Lintas Sumatera (ALS) di Desa Serafon, Kecamatan Alafan yang diduga melanggar sepadan pantai dan hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Kedua, lanjutnya, terkait dugaan Galian C Ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Flamboyan di Putrajaya Kecamatan Simeulue tengah yang saat ini aktivitasnya sudah dihentikan.
Nasir menegaskan, jika Polda Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Pemerintah Pusat melalui Walhi Nasional.
“Kami meminta Pemerintah Simeulue harus memiliki keseriusan dalam hal menjaga kelangsungan lingkungan hidup. Karena kerusakan lingkungan menjadi faktor penyebab terjadinya berbagai bentuk bencana ekologi,” pungkasnya.
Akankah Dinas Lingkungan Hidup dan DPRK Simeulue berani menindakjuti dan menutup operasional AMP yang melanggar hukum tersebut?. (Red)














