Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

3 Kasus Korupsi Tahap Penyelidikan, Kejari Langsa Telah Eksekusi 206 Perkara

3 Kasus Korupsi Tahap Penyelidikan, Kejari Langsa Telah Eksekusi 206 Perkara IMG 20250107 173144
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto SH MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubag saat press release dengan para wartawan Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah melaksanakan eksekusi terhadap 206 perkara dalam tahun 2024. Selain itu ada 3 kasus korupsi di Kota Langsa yang masuk tahap penyelidikan, Selasa (07/01/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto SH MH  didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA SH MH, Kasi Pidum Muliadi SH MH, Kasi Intel Carles Aprianto SH MH, Kasi Datun Erwin Siregar SH, Kasi PAPBB Dedi Saputra SH MH dan Kasubag Pembinaan Zulfan S.Ag SH dalam press realese di aula kantor Kejari setempat.

Dalam kesempatan itu Efrianto menjelaskan, untuk bidang tindak pidana umum ada 237 perkara yang sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) selama 2024.

“Dari perkara tersebut, 205 perkara masuk Pra Penuntutan (P.21), 208 perkara tahap Penuntutan (P.16 A) dan 200 perkara sudah di Eksekusi, sedangkan 1 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice,” ucapnya.

BACA JUGA:  Status Kasus Pagar laut di Perairan Tangerang ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejari Langsa ini selanjutnya mengatakan, untuk bidang tindak pidana khusus ada 3 perkara korupsi yang dalam tahapan penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan, 2 perkara tahap penuntutan dan belum ada yang di eksekusi.

3 Kasus Korupsi Tahap Penyelidikan, Kejari Langsa Telah Eksekusi 206 Perkara IMG 20250107 173227
Uang Kerugian Negara sebesar Rp.784.861.833,- yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Langsa dari kasus PDAM Langsa, Selasa (07/01/2025).

“Kemudian 2 perkara tahap banding dan 3 perkara tahap kasasi, termasuk kasus korupsi Pusong,” sebutnya.

“Sedangkan tindak pidana kepabeanan dan cukai ada 7 perkara tahap penuntutan dan 6 perkara sudah di eksekusi. Yang masuk Kepabeanan, selain Rokok ada Oli, Teh Hijau dan Tanaman Hidup,” tambah Kajari Langsa.

Efrianto juga menerangkan, dalam tindak pidana khusus kita berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp.784.861.833,- dari kasus PDAM Langsa yang sudah ditetapkan 3 orang tersangkanya.

“Khusus tindak pidana korupsi di bidang Pidsus yang masuk tahapan penyelidikan ada 3, Dinas pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kota Langsa salah satunya, yaitu terkait dengan pengadaan barang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Negeri Jombang Eksekusi dan Lelang Barang Bukti Korupsi Tahun 2010-2011

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Langsa, terutama para insan pers di Kota Langsa yang telah memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan pihaknya.

“Terakhir, untuk target Tahun 2025, Kejari Langsa akan melakukan optimalisasi terhadap perkara korupsi dan mudah-mudahanan ada perkara yang bisa diselesaikan secepatnya sesuai dengan aturan dan rambu-rambu yang berlaku,” ungkap Efrianto.

Selain bidang Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus, dalam kesempatan itu Kajari Langsa tidak lupa menjelaskan terkait kinerja bidang lainnya selama Tahun 2024, diantaranya bidang Pembinaan, Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang selama ini belum terpublikasi secara ekstra.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *