Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Agung Sita Aset Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS 4G

Korupsi
Gedung Kejaksaan Agung RI. ( Foto: istimewa)

JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

Salah satu aset yang disita adalah mobil Land Rover milik tersangka Johnny G Plate, yang saat ini menjabat sebagai Menkominfo non-aktif.

“Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP.’ Hal ini merupakan langkah untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” kata Kejaksaan Agung, Ketut Sumedang.

Selanjutnya, berikut ini daftar aset yang disita dari masing-masing tersangka:
Johnny Plate:
1 (satu) unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep

Anang Achmad Latif:
1 (satu) unit mobil BMW / X5
1 (satu) unit sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022,
1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019,
1 (satu) unit kendaraan roda dua, merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022,
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,

BACA JUGA:  Indonesia Lanjutkan Misi Kemanusiaan di Gaza Meski Konflik Memanas

Galubang Menak:
1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Venturer
1 (satu) unit mobil merk Lexus
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI

Irwan Hermawan:
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Prov
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Adapun aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Ketut.

BACA JUGA:  3 Teroris Jaringan NII Ditangkap Densus 88

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Kasus ini terus bergulir dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengungkap kebenaran dan mempertanggungjawabkan pelaku-pelaku korupsi tersebut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *