KENDARI – Remaja perempuan berinisial VT (16) mengaku dipaksa menikah oleh ayah kandungnya sendiri.
Pernikahan berlangsung di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Mukoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 1 Maret 2023 lalu.
Dia dinikahkan oleh sang ayah dengan pemuda berinisial DM (18) yang disaksikan oleh kepala desa. Pernikahan itu dilakukan tanpa persetujuan ibu VT, Agusnawati.
Akibat peristiwa tersebut, Agusnawati melaporkan suaminya beserta warga yang menikahkan anaknya ke Mapolresta Kendari. Laporan dilayangkan pada 3 Maret 2023.
“Saya sangat menyayangkan sekali kenapa anak saya dinikahkan masih sekolah, dia kelas 3 SMA, umurnya masih 16 tahun. Ada beberapa oknum kepala desa beserta istrinya yang terlibat,” ujar Agusnawati, Jumat (26/5/2023) mengutip inews.id.
Menurut dia, semula kedua pihak keluarga bersepakat untuk menggelar pertunangan VT dengan suaminya.
Namun, kata dia, keluarga mempelai pria mengingkari janji dan langsung menikahkan DM dengan VT dengan alasan telah lama berpacaran.
Lantaran tak siap, kata Agusnawati, VT mengalami trauma dua hari pasca meinkah. Bahkan anaknya itu sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan.
Usai dirawat, lanjutnya, VT tak mau lagi tinggal bersama keluarga suaminya. Dia memilih kembali kepada ibunya, Dia lantas tinggal bersama ibunya sekitar enam tahun.
“Saya sudah laporkan ke polisi, agar siapa pun terlibat menikahkan anak saya diadili seadil-adilnya,” kata Agusnawati.














