BANDA ACEH – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menangkap seorang mucikari dan seorang pekerja seks komersial (PSK). Kali ini penangkapan dilakukan di salah satu hotel ternama di Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.
Mucikari yang ditangkap tersebut berinisial MW (23) asal Aceh Utara, sedangkan yang berperan sebagai PSK adalah DN (22) dan ZH (24) yang merupakan warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus atas pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami,” ucap Kompol Fadillah Aditya, Rabu (16/8/2023).
Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, lalu petugas mengatur strategi dengan menyamar sebagai pelanggan, mereka mencoba menghubungi sang mucikari melalui whatsApp miliknya.
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, mucikari menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu. Ia juga memasang tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk waktu singkat atau biasa disebut short time,” ungkapnya.
Sambung Kasatreskrim, tim kemudian mengirimkan uang ke rekening mucikari sebesar Rp5 juta untuk dua wanita.
“Di sini, uang yang diterima mucikari akan dibagi kepada PSK masing-masing sebesar Rp2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp1 juta,” lanjut Kasat.
Kepada polisi yang menyamar tadi, MW juga menjelaskan bahwa ada dua hotel yang digunakan sebagai lokasi kencan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.
“Personel sudah siap memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi mucikari dengan menggunakan sepeda motor,” sambungnya sang Kasat.
Agar tidak curiga, sebut Kasatreskrim, Tim yang menyamar tadi ke hotel menggunakan motor. Saat tiba di kamar, ketiga pelakupun diamankan oleh petugas dan membawa mereka ke Polresta Banda Aceh.
Dalam penangkapan ini, ungkap Fadillah, tim juga ikut menyita barang bukti lain berupa tiga ponsel, dua motor, selembar kartu ATM, selembar bil hotel, screenshot percakapan di WhatsApp dan uang tunai senilai Rp5 juta.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh juga telah menangkap seorang wanita mucikari berinisial EA (22) dan dua orang wanita PSK berinisial YM (24) dan VN (22) di sebuah warung kopi terkenal di Banda Aceh, pada Senin (5/8/2023) lalu.
“Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” ungkapnya lagi.
Para pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat.
“Ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan,” pungkas Fadillah.














