Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polres Nagan Raya Berhasil Tangkap Pria Tersangka Kasus Narkoba

nagan raya
Polres Nagan Raya berhasil tangkap dan amankan pria yang tersangka melakukan transaksi narkoba, Senin (21/8/2023). (Foto: Hariandaerah/Sofyan)

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berinisial RT (22 tahun), yang tersangka kasus Narkoba. Diketahui sebelumnya, RT bekerja sebagai pelajar/mahasiswa dan tinggal di Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya pada Sabtu malam, seperti yang dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba, IPDA Vitra Ramadani, SH, M.Si, pada Minggu (20/8/2023).

Menurut Vitra Ramadani, penangkapan RT dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat bahwa RT sering terlibat dalam transaksi narkotika yang meresahkan warga di Desa Ujong Patihah. Tim Elang melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku sebelum akhirnya berhasil menemukannya.

“Penangkapan berhasil dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu malam (19/8/2023), di Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Tim Elang berhasil menemukan RT saat sedang duduk di atas sepeda motornya di sebuah lorong jalan,” ungkap IPDA Vitra Ramadani.

BACA JUGA:  Keppres Pemecatan Ferdi Sambo Resmi Telah Ditandatangani Presiden

Setelah mengamankan pelaku, Tim Elang melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis SS di genggamannya.

Dengan barang bukti tersebut, Tim Elang melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang juga berada di Desa Ujong Patihah. Penggeledahan dilakukan bersama aparat desa setempat.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip bening kosong, dan 1 sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di dalam kamar pelaku,” jelas Vitra Ramadhani saat dikonfirmasi hariandaerah.com, Senin (21/8/2023).

Pelaku beserta barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku RT dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Elang antara lain: 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 paket plastik klip bening kosong, 1 sendok sabu dari pipet plastik, 1 kotak rokok Dji Sam Soe Black, 1 unit handphone android merk Samsung warna ungu, dan 1 unit sepeda motor merk Supra Fit dengan nomor polisi BL 4676 V.

BACA JUGA:  Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Musnahkan 51 Hektare Ladang Ganja

Selanjutnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya akan terus mengembangkan jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga akar-akarnya.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya diharapkan segera melaporkannya melalui No Hotline Laporan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Polres Nagan Raya dengan nomor HP 085277306333 untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *