Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh

Polda Aceh
Sayed Muhammad Muliady SH Didampingi Kuasa Hukum Saat Melaporkan Tiktoker Aceh Ke Polda Aceh, Kamis (7/9/2023). (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – TikToker Aceh berisinial AL dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Sayed Muhammad Muliady di akun media sosial (Medsos) Tiktok.

Sayed Muhammad Muliady SH melalui kuasa hukumnya Zulfiansyah SH, Zahrul SH, Teuku Raja Aswad SH, Hermanto SH, dan Qadarisa Putra SH melaporkan TikToker Al ke SPKT Polda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Pelaporan tersebut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH tanggal 07 September 2023.

Sayed mengatakan, awalnya pada Rabu 30 Agustus 2023, ia mendapat kabar sebuah video di medsos tiktok berdurasi 1 menit terkait dugaan penyebaran nama baik terhadap dirinya.

BACA JUGA:  Polres Nagan Raya Amankan Pelaku Penyelewengan BBM, Pertamina Beri Apresiasi

“Dalam video yang di upload dalam akun tiktok @abupayaphasi disebutkan saya memiliki peran sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi, ini merupakan pencemaran nama baik terhadap saya,”kata Sayed di Polda Aceh kepada awak media, Kamis (7/9/2023).

Ia menyebutkan, dalam akun medsos Tiktok itu membagikan dua video dengan kalimat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya merasa dihina, difitnah dan nama baik saya tercemar, ini berdampak terhadap keluarga saya,” sebutnya.

BACA JUGA:  Opini. Dona Ing Media: Tentang Hukuman Mati di Indonesia

Menurutnya, akun Tiktok tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *