Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Ketua Komisi V DPRA Wacanakan Legallisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan

Ilistrasi_kebun_ganja

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berencana untuk mengkaji kemungkinan pembuatan Qanun melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan. Hal itu disampaikan M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan, (26/08/2022)

Dijelaskan Falevi, wacana qanun tersebut muncul setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada 8 Juli 2022.

“PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK. Salah satunya berbicara tentang legalisasi ganja untuk medis,” ucap Falevi

Menurut Falevi, kajian itu penting sebagai turunan dari PMK. Ia juga menyatakan jika PMK telah membolehkan untuk dilakukan kajian baik naskah akademik maupun kajian informal lainnya.

Memiliki literatur katanya, ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman yang berkualitas di dunia. Kajian penting dilakukan sebelum membuat sebuah regulasi. Di negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

BACA JUGA:  Terima Kunjungan Pejabat Kedutaan Besar Inggris, DPRA Berikan Apresiasi 

“Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun,” jelasnya.

Dalam qanun tentang ganja medis, nantinya akan diatur juga tentang tata cara, larangan, dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi meyakini ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain di belahan dunia.

“Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal,” pintanya.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti tim ahli kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

BACA JUGA:  Usaha Tempe di Aceh Timur Berdayakan Warga dan Tingkatkan Perekonomian Lokal

“Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,” ungkapnya.

Wacana penggunaan salah satu narkotika yang dilarang itu untuk kepentingan kesehatan mulai ramai dibicarakan saat aksi yang dilakukan oleh Santi Warastuti ke car free day (CFD) di Bundaran HI bersama anak dan suami.

Dalam sebuah foto yang diunggah oleh penyanyi Andien Aisyah, Santi memegang papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis”.

Adapun kehadiran Santi bersama keluarganya di CFD pagi itu sebagai aksi untuk menindaklanjuti permohonan pengajuan Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor: Redaksi

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *