BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serentak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini merupakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (25/07/24).
Pembentukan badan adhoc ini sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 6502.1.1/ HK.01.01/K1/07/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Koordinator Divisi SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd kepada media ini menyampaikan Panwaslih Aceh membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk bergabung bersama kami dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, khususnya di Aceh.
“pendaftaran dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Juli 2024. Ini dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Kota Se Aceh,” ucapnya, Kamis (25/07/2024) sesuai rilis yang diterima wartawan hariandaerah.com.
Tgk Muhammad Yusuf ini menjelaskan, dari 23 Kabupaten/Kota yang melakukan Rekruitmen, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang harus di ambil alih oleh Panwaslih Aceh (Koordinator Wilayah), yaitu Kabupaten Pidie dan Kota Langsa,
“untuk Koordinator Kabupaten Pidie dijabat oleh komisioner Fuadi, sementara koordinator wilayah Kota Langsa di pegang oleh saya sendiri, Tgk. Muhammad Yusuf,” katanya lagi.
“pengambil alihan ini disebabkan kedua Kabupaten/Kota tersebut belum dilakukan pelantikan terhadap Panwaslih oleh Bawaslu RI. Informasi yang kami dapatkan, jadwal pelantikannya akan dilakukan Hari Senin depan, di Jakarta,” ungkap M Yusuf.
Sementara itu, Tenaga Ahli Panwaslih Aceh yang membawahi bidang SDM, Dr. Muklir S.Sos SH M.AP mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP dan lainnya.
“ada sejumlah berkas yang harus disiapkan, seperti surat lamaran, fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat fisik atau rohani,” ujarnya.
Doktor Muklir melanjutkan, ada juga surat keterangan bebas dari Narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Ia menerangkan, terkait perpanjangan masa pendaftaran bagi calon anggota Panwascam bisa dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan,
“kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan,” tambahnya.
Adapun tugas dan wewenang dari Panwaslih Kecamatan ini, yaitu mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KIP Kabupaten /Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
“selanjutnya meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi wewenangnya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” tandas Doktor Muklir.













