Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Panwaslih Kota Langsa Gelar Bimtek Pengawasan Kampanye Bagi Panwascam

IMG 20241009 193616
Pemateri Riswandar SE didampingi Kordiv P2H Panwaslih Kota Langsa, Azhari SPdI saat sampaikan Fasilitasi, Teknis dan Metode Pengawasan Kampanye dalam Bimtek bagi para Panwascam. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dalam fasilitasi dan pengawasan kampanye bagi jajaran pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kota Langsa sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (09/10/2024).

Bimtek yang berlangsung di sekretariat Panwaslih Kota Langsa tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslih, Zulfikar, Kordiv P2H Azhari SPdI, para Panwascam di 5 Kecamatan Kota Langsa dan Pemateri Riswandar SE yang merupakan pegiat Demokrasi di Kota Langsa.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Panwaslih Kota Langsa, Azhari S.Pd.I dalam kesempatan itu mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini merupakan fasilitas teknis pengawasan untuk teman-teman Panwascam.

IMG 20241009 193739 scaled
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Panwaslih Kota Langsa, Azhari S.Pd.I saat memberikan sambutannya dalam Bimtek bagi Panwascam se-Kota Langsa, Rabu (09/10/2024)

“Tujuannya agar mereka bisa mengetahui setiap tahapan Pilkada yang sudah berjalan,” ucapnya

Azhari menjelaskan, Panwaslih Kota Langsa berharap kepada Panwascam dan PPG untuk selalu melakukan pengawasan melekat di setiap ada tahapan kampanye.

“masa kampanye sampai hari ini sudah memasuki hari ke-15 yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 lalu,” sebutnya.

Ia tidak lupa mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif, yang artinya masyarakat haris melapor ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan tim Pasangan calon.

BACA JUGA:  Sukseskan Pilkada 2024, Pangdam IM Terima Audensi Panwaslih Aceh

“Maka dari itu, kita mengajak masyarakat untuk segera melaporkan ke kantor Panwaslih ketika ada informasi atau temuan awal segera dilaporkan kepada kami,” ungkap Azhari.

IMG 20241009 193704
Ketua Panwaslih Zulfikar, Kordiv P2H Azhari dan Pemateri Riswandar foto bersama Panwascam se-Kota Langsa selesai acara Bimtek di sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Rabu (09/10/2024).

Sementara itu, Pemateri dalam Bimtek tersebut, Riswandar SE yang merupakan komisioner Bawaslu Kota Langsa periode 2018-2023 menyampaikan tentang Fasilitasi, Teknis dan Metode Pengawasan Kampanye bagi peserta.

“Sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan tentang siapa yang fasilitasi Kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.

Dimana sebagai pelaksana teknis dalam memfasilitasi Kampanye Pilkada 2024, KIP akan nemfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye serta mempersiapkan Metode Kampanye yang sesuai dengan Regulasi yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Selanjutnya Riswandar mengatakan bagaimana metode Kampanye dan metode pengawasan Kampanye bagi Panwaslih dan jajarannya, yaitu:
1. Pengawasan Pertemuan Terbatas
2. Pengawasan Pertemuan Tatap Muka
3. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum
4. Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu di Tempat Umum
5. Pengawasan Media Sosial
6. Pengawasan Iklan Media Massa Cetak, Media  Massa Elektronik, dan Media Daring
7. Pengawasan Rapat Umum
8. Pengawasan Debat Pasangan Calon
9. Pengawasan kegiatan lain sesuai Peraturan

BACA JUGA:  Konsolidasi ASSPIRA Lhokseumawe Optimis Menangkan Om Bus dan Syeikh Fadhil

Kemudian tokoh pegiat Demokrasi ini turut mengatakan terkait aturan yang perlu dipenuhi selama masa kampanye dan larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada Tahun 2024.

Riswandar tidak lupa menerangkan tentang Peraturan badan pengawas Pemilu (PerBAWASLU) nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai pasal 1 ayat 5, 6 dan 7.

Terakhir Riswandar menyampaikan surat edaran (SE) Bawaslu nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu atau Pemilihan Tahun 2024.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *