BANDA ACEH – Polemik mengenai dugaan tindak pidana money politics dalam Pilkada Banda Aceh, yang melibatkan relawan dari salah satu pasangan calon, mendapat reaksi dari berbagai pihak. Isu ini terkait dengan dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak tertentu, namun Panwaslih Banda Aceh telah memutuskan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, kasus ini tidak dapat diteruskan ke tahap berikutnya, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Sejumlah pihak, termasuk kelompok demonstran yang mengatasnamakan diri dari salah satu pasangan calon, menyuarakan agar pasangan calon pemenang didiskualifikasi akibat dugaan pemberian uang kepada pemilih.
Namun, menurut Muhammad Zubir, SH, MH, seorang Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, kasus OTT tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pleno KIP Banda Aceh yang telah menetapkan pasangan Illiza-Afdhal sebagai pemenang. Zubir menjelaskan bahwa belum ada kasus OTT money politics dalam pilkada yang mengakibatkan pasangan calon terdiskualifikasi atau tidak dilantik. Sanksi pidana terkait pelanggaran pemilu hanya berlaku bagi pelaku, bukan pada hasil pleno.
“Upaya hukum yang dapat mempengaruhi hasil pleno KIP Banda Aceh hanya melalui gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, untuk itu, harus memenuhi syarat formil, yakni ambang batas selisih suara tidak boleh lebih dari 2 persen. Di Banda Aceh, selisih suara jauh melebihi 2 persen, sehingga menggugurkan peluang gugatan tersebut,” ujar Zubir, Rabu(4/12/2024).
Zubir menambahkan, dalam hal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), MK hanya akan mempertimbangkan dua hal: permohonan yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah dan memenuhi syarat formil ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Terkait dengan pelaporan dugaan tindak pidana pemilu, Zubir menegaskan bahwa ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk proses hukum yang dilakukan oleh Gakkumdu Panwaslih. Proses ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika dugaan pelanggaran seperti OTT tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka tidak ada penindakan yang bisa dilakukan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan tuduhan yang belum terbukti atau belum ada putusan resmi dari lembaga terkait, karena hal itu bisa dianggap sebagai penyebaran berita hoax yang berpotensi dipidana,” tambah Zubir yang juga seorang pengacara di Aceh.














