Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku Ditangkap

WhatsApp Image 2024 12 23 at 17.33.18 11zon
Dua Pelaku Kasus Perdagangan Orang saat Diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh. (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH — Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini melibatkan kerja sama antara Penyidik Subdit IV, Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, Penyidik Polres Bireuen, serta dukungan dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

“Kedua pelaku yang kami amankan merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh. Mereka menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Laos dengan posisi staf penjualan (salesman) secara legal, disertai iming-iming gaji tinggi dan bonus,” ujar Kombes Ade pada Senin (23/12/2024).

BACA JUGA:  Lapas Narkotika Samarinda Perkuat Program Pembinaan Dengan Penerimaan 5 Narapidana Baru

Namun, korban justru dijebak. Mereka diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, hingga Laos.

“Di Malaysia, identitas korban disita oleh agen lain, yang ternyata bagian dari kelompok pelaku. Korban diberitahu bahwa mereka telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Kombes Ade.

Setibanya di Laos, korban dipaksa bekerja sebagai admin “love scamming,” sebuah modus kejahatan siber. Mereka diberi target untuk melakukan penipuan, dengan ancaman dijual ke Myanmar atau dibunuh jika gagal mencapai target atau mencoba melarikan diri.

Kombes Ade mengimbau masyarakat, terutama remaja lulusan SMA dan mahasiswa dengan kemampuan komunikasi serta teknologi informasi, agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Ia juga mengingatkan untuk menghindari pekerjaan yang berpotensi merugikan orang lain dan melanggar hukum, seperti scamming.

BACA JUGA:  KKP Berhasil Amankan Tiga Kapal Yang Diduga Lakukan Eksploitasi Pasir Laut

RH dan JS kini menghadapi dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *