Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sengketa Warisan di Asahan Memanas, Polemik Mediasi dan Netralitas Pejabat Dipertanyakan

WhatsApp Image 2025 01 24 at 19.13.33
Kantor Lurah Sendang Sari, Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat. (Foto: hariandaerah.com/Syahrial).

ASAHAN — Mediasi yang dilakukan antara pihak Nur Aisyum Lubis dan Dimpuan Syahrum dengan H. Hary Aryanta di aula Kantor Lurah Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, pada Senin (20/01/25), menyisakan sejumlah pertanyaan dan polemik yang belum terjawab. Mediasi tersebut berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak, aparat kelurahan, serta perwakilan keamanan setempat.

Sengketa ini bermula dari rencana Nur Aisyum Lubis, kakak dari almarhumah Hj. Nurlela Lubis, beserta menantunya, NEL, untuk mengosongkan objek warisan milik Hj. Nurlela Lubis yang saat ini ditempati oleh H. Hary Aryanta. Langkah ini didukung oleh kuasa hukum Nur Aisyum Lubis, M.C. Fikri Lubis, SH. Objek warisan yang menjadi inti konflik terletak di Jalan Kartini 144/234, simpang Gang Cut Nyak Dhien, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat.

Setelah mediasi selesai, video berdurasi 19 detik beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Nur Aisyum Lubis bersama menantunya, NEL, sedang berkumpul di sebuah rumah makan di Kisaran. Hal yang menjadi sorotan adalah kehadiran beberapa tokoh, termasuk Kepling I Ibrahim alias Boim, Lurah Sendang Sari Seno, SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pengacara M.C. Fikri Lubis, SH.

BACA JUGA:  12 Orang Pelaku Narkotika Berhasil Diamankan Polres Nagan Raya

Padahal, saat mediasi berlangsung, Lurah Seno, SH menegaskan bahwa dirinya bersikap netral dalam menyikapi konflik tersebut. Namun, kehadirannya di pertemuan informal dengan pihak Nur Aisyum Lubis dan Dimpuan Syahrum menimbulkan persepsi keberpihakan, yang berujung pada kritik dari berbagai pihak.

Ketika dimintai klarifikasi pada Rabu (22/01/2025), Lurah Seno, SH menjelaskan bahwa kehadirannya di rumah makan tersebut adalah atas undangan pihak NEL.

“Mereka mengundang saya makan, ya saya hadiri. Masak itu harus dipersoalkan? Kalau si Hary mengundang saya makan, saya juga akan datang. Gini aja lah, kita jumpa aja di luar atau di kantor,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Polemik sengketa warisan ini semakin rumit dengan adanya penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama Kisaran tahun lalu. Dalam penetapan tersebut, Dimpuan Syahrum, yang mengaku sebagai mantan suami Hj. Nurlela Lubis, dan Nur Aisyum Lubis ditetapkan sebagai ahli waris. Namun, H. Hary Aryanta, yang sejak kecil diadopsi oleh Hj. Nurlela Lubis dan merupakan keponakannya, tidak dicantumkan dalam surat penetapan tersebut.

Hary Aryanta mengklaim memiliki bukti kuat terkait statusnya sebagai bagian dari keluarga Hj. Nurlela Lubis. Bukti tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) dan salinan surat nikah Hj. Nurlela Lubis dengan Drs. Dimpuan Syahrum yang mencatat pernikahan mereka terjadi pada tahun 2015 di Kantor KUA Kecamatan Rahuning. Namun, fakta menarik muncul bahwa pada periode 2015 hingga 2017, Hj. Nurlela Lubis diketahui masih tinggal bersama H. Hary Aryanta di Pamulang, Jakarta.

BACA JUGA:  Begini Alasan Kuat Jaksa Agung Harus Tindak Oknum Jaksa di Kejati Sulteng

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum aparatur kelurahan, dalam pengurusan dokumen ahli waris. Hal ini menambah kerumitan kasus dan memunculkan dugaan pelanggaran administrasi.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut pada Kamis (23/01/2025), Lurah Seno, SH belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatannya dalam pengurusan ahli waris. Bahkan, ia memilih untuk tidak mengangkat telepon ataupun membalas pesan dari wartawan yang ingin mendapatkan klarifikasi. Sikap ini menimbulkan kekecewaan publik dan mempertajam dugaan bahwa ada peran tersembunyi dalam konflik tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Seno, SH tidak memberikan tanggapan apapun, Jumat (24/1/2025).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *