SIANTAR – Sebuah video yang menunjukkan aktivitas warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar beredar luas dan menjadi perhatian pihak berwenang. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak lapas telah mengambil langkah tegas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ucok Sinabang, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, kami menemukan kasus ini setelah mendapatkan informasi dari salah satu keluarga warga binaan. Saat ini, kami sudah menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada 5 Agustus 2024, ketika seorang pegawai bernama Terangta Sembiring menerima informasi dari istri salah satu warga binaan. Video tersebut memperlihatkan adanya aktivitas yang diduga terjadi di dalam salah satu kamar pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas jaga segera melapor kepada staf KPLP. Pemeriksaan dilakukan terhadap delapan warga binaan, dan satu unit alat komunikasi yang digunakan untuk merekam video tersebut berhasil disita. Selain itu, barang-barang yang tidak seharusnya berada di kamar warga binaan turut dimusnahkan.
Seorang warga binaan berinisial TKS mengakui bahwa alat komunikasi tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa perangkat tersebut diperolehnya dari seorang warga binaan lain yang telah menyelesaikan masa pembinaannya.
Demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar mengajukan permohonan pemindahan terhadap delapan warga binaan yang terlibat. Setelah memperoleh izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, mereka segera dipindahkan ke lapas lain.
“Kami langsung melakukan pemindahan terhadap delapan warga binaan tersebut. Setelah kejadian ini, kami terus berbenah agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ucok Sinabang saat ditemui di kantor Lapas, Kamis (30/1/2025).














