Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Sengketa Warisan Hj. Nurlela Lubis Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Sengketa Warisan Hj. Nurlela Lubis Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial konferesi per kuasa hukum hary
Konferensi pers di kantor Adv. M.I. Tandjung, SH., MH., untuk memperjuangkan kliennya H. Hari Arianta. (Foto: hariandaerah.com/Syahrial).

ASAHAN – Sengketa warisan peninggalan almarhumah Hj. Nurlela Lubis antara suami ketiga, Drs. D. Syahrum Bin H.M. Syarif S, kakak kandung almarhumah, Nur Aisyum Lubis Binti H. Dinan Lubis, dan keponakan sekaligus anak angkatnya, Hary Arianta Bin Ishak Harahap, memasuki babak baru. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum Hary Arianta,  M.I. Tandjung, SH., MH., di Jl. Wahidin Kisaran pada Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Tandjung menjelaskan, bahwa setelah upaya mengusir kliennya dari rumah warisan almarhumah Hj. Nurlela Lubis pada Senin (20/1/2025) gagal, kini kliennya digugat ke Pengadilan Agama Kisaran oleh Drs. D. Syahrum dan Nur Aisyum Lubis, melalui kuasa hukum mereka, Syahrul, SH. dan Mhd. Chairil Fikri Lubis, SH.

“Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Agama untuk menetapkan mereka sebagai pewaris sah sesuai dengan Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tanggal 16 Desember 2024,” kata M.I. Tandjung.

“Berdasarkan surat panggilan Nomor 315/Pdt.G/2025/PA.Kis tanggal 3 Februari 2025, Hary Arianta telah dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan perkara kewarisan yang akan digelar pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Kisaran, Jl. Jenderal Ahmad Yani No.73 Kisaran,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sambut Bulan Suci Ramadhan Jemaah Mushollah Al-Ikhlas Laksanakan Punggahan

Kemudaian, kuasa hukum Hary Arianta, M.I. Tandjung, mengajukan laporan terhadap majelis hakim yang mengeluarkan Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis. Laporan tersebut diajukan ke Ketua Komisi Yudisial (KY) di Jakarta dengan menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang terdiri dari Drs. H. Ali Usman, MH. (Hakim Ketua), Drs. Ahmad Yamin Siregar, SH., dan Munir, SH., MH. (Hakim Anggota).

Tandjung menuturkan  bahwa kliennya, Hary Arianta, memiliki bukti sah sebagai anak angkat dan keponakan kandung almarhumah Hj. Nurlela Lubis, berdasarkan dokumen resmi dari Kelurahan Kisaran Barat (sekarang Kelurahan Sendang Sari) sejak tahun 1985, serta Kartu Keluarga tahun 1987 dan 1988. Bukti lain juga termasuk Kartu Keluarga yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Lebih lanjut, Tandjung menyoroti bahwa dalam penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kisaran, hanya mencantumkan dua nama pewaris, yakni Drs. D. Syahrum Bin H.M. Syarif S dan Nur Aisyum Lubis Binti H. Dinan Lubis. Menurutnya, hal ini mengabaikan hak kliennya serta hak anak-anak dari saudara kandung almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang masih hidup.

BACA JUGA:  Poldasu dan Kementerian Kominfo Diminta Periksa PT. Trinity Teknologi Nusantara dan Tupar Wifi

“Saya mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Ag/2018, yang menyatakan bahwa wasiat wajibah dapat diberikan kepada anak angkat, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan ketentuan porsinya tidak lebih dari 1/3 dari total harta warisan,” ujarnya.

Tandjung menduga adanya permainan atau kongkalikong dalam terbitnya Penetapan Nomor: 118/Pdt.P/2024/PA.Kis, yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan kliennya. Ia meminta Komisi Yudisial untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.

“Untuk itu, saya sangat berharap Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang terlibat dalam perkara ini demi terciptanya hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan,” tulis Tandjung dalam surat laporannya Nomor 95/LDPKEH-KHT&S/KODE ETIK-HAKIM/I/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *