Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PN Langsa Vonis Pembacok Istri dan Adik Ipar 9 Tahun Penjara

IMG 20250323 204928
Ilustrasi kekerasan terhadap wanita. (Foto:hariandaerah.com/Ilustrasi)

KOTA LANGSA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa telah memvonis seorang terdakwa pembacok istri dan adik ipar dengan hukuman 9 Tahun Penjara, Minggu (23/03/2025).

Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Langsa ini diketahui terjadi pada Tanggal 21 Desember 2024 di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Saat itu, pria berinisial Mus (50) dengan tega membacok istrinya sendiri, Rah (39) dan adik iparnya, Ans (29) yang hendak pergi ke pasar (pajak:red) pagi Kota Langsa.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Jaya Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Sejumlah Pejabat Polres

Akibat kejadian di komplek perumahan Pusong Lhok Banie tersebut, kedua korban menderita luka bacok di tangan, betis dan kaki.

Pelaku kemudian dikabarkan kabur selama 2 hari dan bersembunyi di hutan bakau daerah sekitar. Namun pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh aparat Polres Langsa.

Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana SH MH menyampaikan, bahwa perkara tersebut benar sudah diputuskan dan pelaku divonis 9 Tahun Penjara.

BACA JUGA:  Pelaku Pelecehan Seksual Beraksi, IRT Jadi Korban

“Iya, diputus 9 Tahun penjara,” kata Iman Harrio kepada wartawan hariandaerah.com.

Majelis Hakim PN Langsa telah menjatuhi hukuman sebanyak 9 tahun kurungan penjara terhadap Mus, dengan putusan perkara nomor 26/Pid.Sus/2025/PN Lgs.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *