Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sosialisasi Hak Komunal Dalam Ulayat, Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Serta Perlindungan Tanah Masyarakat

Sosialisasi Hak Komunal Dalam Ulayat, Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Serta Perlindungan Tanah Masyarakat
Sosialisasi Hak Komunal Dalam Ulayat, Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Serta Perlindungan Tanah Masyarakat. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

DHARMASRAYA – Dalam upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, pada Jum’at (2/5/2025).

Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya dan dimoderatori langsung oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya, Hendy Esa Putra, S.SiT.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan seluruh masyarakat hukum adat di Kabupaten Dharmasraya, unsur pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai langkah awal penguatan legalitas dan perlindungan hukum atas tanah adat.

Bupati Dharmasraya dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten Daerah II (Perekonomian dan Pembangunan) Drs. Yefrinaldi, M.M. menyampaikan dukunganya dan mengajak seluruh stekholder untuk bekerja sama agar lancarnya pelaksanaan kegiatan ini.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecelakaan, Dishub Dharmasraya Tutup Beberapa Lubang di Jalan Ramai Kendaraan

Narasumber berikutnya, Iskandar Syah, S.E., M.P.A., Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT Dirjen PHP Kementerian ATR/BPN, menjelaskan secara komprehensif manfaat dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, “Salah satu manfaat utamanya adalah mencegah hilangnya tanah ulayat serta memperkuat bukti kepemilikan apabila terjadi konflik, sengketa, atau perkara hukum di masa depan.”

Selanjutnya, Hanif, S.SiT., selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, turut memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah dan jenis-jenis tanah ulayat.

BACA JUGA:  SMKN 1 Ampek Angkek Gelar Food Competition, Ajang Asah Kreativitas Siswa di Dunia Kuliner

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari para tamu undangan yg hadir khususnya para tokoh masyarakat hukum adat yang juga melontarkan beberapa pertanyaan terkait proses dan hal-hal yang mungkin akan menjadi kendala dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Dharmasraya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dapat berjalan lebih terarah dan terjamin secara hukum, sejalan dengan semangat Reforma Agrari.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *