JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII secara tegas mendesak pemerintah Jakarta untuk segera melaksanakan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020. Para anggota DPR menegaskan pentingnya tindakan ini untuk dilakukan tanpa tunda-tunda demi kepentingan negara dan publik secara keseluruhan.
Yulian Gunhar, anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengungkapkan bahwa saham publik yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sebenarnya bukan dimiliki oleh pasar domestik, melainkan hanya sebagai ‘cangkang’. Ia berharap divestasi saham Vale Indonesia dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.
“Sebenarnya, 20% saham publik tersebut bukan dimiliki oleh pasar domestik, melainkan hanya sebagai ‘cangkang’. Jadi, yang benar-benar memiliki saham tersebut adalah pihak lain, bahkan diduga termasuk dana pensiun Sumitomo. Padahal mereka juga memiliki saham di perusahaan tersebut,” ujar Gunhar dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
“Jadi, jika negara ingin menguasainya dan melanjutkan jejak Presiden Jokowi seperti pada Blok Rokan, saya berharap sebelum Presiden mengakhiri masa jabatannya, satu hal lagi dapat ditambahkan, yaitu pengambilalihan Vale Indonesia oleh negara,” tambah Gunhar.
Menurut politisi PDIP ini, jika divestasi saham Vale Indonesia sebesar 51% terlaksana, hal tersebut akan menjadi catatan sejarah di era kepemimpinan Presiden Jokowi karena berhasil membawa pulang cadangan nikel yang ada di Tanah Air. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan serupa pernah dicapai melalui divestasi saham sebesar 51% PT Freeport Indonesia.
“Kami berharap besar, baik dari DPR, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun kepemimpinan Jokowi, agar dapat mencatat prestasi tidak hanya melalui Freeport, tetapi juga Vale Indonesia. Ini akan menjadi catatan sejarah, di mana 51% kepemilikan saham tersebut diwujudkan pada masa kepemimpinan Jokowi,” papar Gunhar.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kepemilikan mayoritas saham oleh pemerintah akan memberikan dampak positif bagi kepentingan negara. Hal ini akan memberikan kemandirian bagi Indonesia dalam memanfaatkan cadangan nikel terbesar untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang membutuhkan nikel sebagai bahan baku baterai.
Di sisi lain, Muhammad Nasir, anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, mengingatkan bahwa dalam divestasi Vale Indonesia, kepentingan pemerintah dan negara harus diutamakan, bukan semata-mata kepentingan perusahaan.
“Jika kita berhasil melakukan divestasi sebesar 51% dengan Freeport, maka kita juga harus melakukannya dengan Vale Indonesia,” tegasnya.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menanggapi desakan dari anggota DPR terkait divestasi Vale Indonesia dengan mengungkapkan bahwa proses divestasi tersebut sedang berjalan sesuai ketentuan undang-undang. Namun demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran karena saat ini Vale Indonesia sudah melaksanakan divestasi saham sebesar 40%.
Saat ini, divestasi yang telah dilakukan mencakup 20% saham yang telah diserahkan kepada MIND ID dan 20% lainnya telah ditawarkan secara resmi kepada pemerintah. Dengan demikian, menurutnya, angka 11% merupakan kesepakatan yang akan dicapai dengan Vale Indonesia.
“Apabila di masa mendatang pemerintah ingin mengakuisisi lebih dari 11%, hal tersebut akan dilakukan melalui mekanisme bisnis antara BUMN yang ditunjuk dan pihak Vale.l,” ujar Arifin.
Seperti yang diketahui, dalam rangka memenuhi persyaratan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Vale diwajibkan untuk mendivestasikan setidaknya 51% sahamnya kepada negara. Namun hingga saat ini, perusahaan tersebut baru berhasil melaksanakan divestasi sebesar 20% kepada MIND ID.
Sebagai upaya memenuhi syarat perpanjangan IUPK, Vale diharuskan melaksanakan divestasi sebesar 11%. Diharapkan dengan skema ini, komposisi kepemilikan saham Vale akan terbagi menjadi 31% dimiliki oleh pemerintah Indonesia melalui MIND ID, 20,7% dimiliki oleh publik, dan sisanya masih dimiliki oleh Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.
Angka 11% dianggap belum mencukupi untuk menjadikan Indonesia sebagai mayoritas pemilik saham, mengingat bahwa 20% saham yang dilepas kepada publik sebenarnya dimiliki oleh lembaga asing melalui transaksi saham, bukan oleh investor dalam negeri. Oleh karena itu, perlu langkah-langkah lebih lanjut agar pemerintah dapat memperoleh kepemilikan mayoritas dan mengamankan kepentingan negara dalam divestasi saham Vale Indonesia.














