Tanggamus — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cukuh Bandakh Lima di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kembali menunjukkan perkembangan. Presidium Cukuh Bandakh Lima resmi menyerahkan dokumen usulan pemekaran wilayah kepada DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (14/7/2025).
Penyerahan berkas dilakukan Ketua Harian Presidium, Dr. Rusli Soheh, M.M., bersama jajaran pengurus, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, di ruang rapat pimpinan DPRD setempat.
“DPRD mengapresiasi aspirasi ini. Dokumen usulan pemekaran akan kami pelajari lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agung saat ditemui seusai penyerahan dokumen.
Menurut Agung, pihaknya juga akan membahas langkah selanjutnya bersama unsur pimpinan DPRD dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Rusli Soheh menjelaskan penyerahan dokumen ke DPRD menjadi tahap lanjutan setelah sebelumnya pihak presidium beraudiensi dengan Bupati Tanggamus pada Maret lalu.
“Setelah mendapat dukungan Bupati, hari ini DPRD juga sudah menerima secara resmi. Kami akan menyiapkan persyaratan lanjutan agar proses pemekaran ini berjalan sesuai prosedur,” kata Rusli.
Penyerahan dokumen turut dihadiri sejumlah anggota dewan lintas fraksi dan jajaran presidium, di antaranya Ketua Dewan Penasehat Prof. Dr. H. Syarifuddin Dahlan, M.Pd., Sekjen Dr. Wahyan, dan Bendahara Umum Ansoruddin.
Presidium berharap dukungan legislatif dan eksekutif dapat mempercepat terwujudnya DOB Cukuh Bandakh Lima, yang diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah tersebut.
(Bustari SH)








