Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

IMG 20220628 WA0043

CALANG – Polres Aceh Jaya kembali mengungkap kasus tindak pidana illegal mining berupa penambangan pasir dan kerikil menggunakan alat berat jenis Excavator di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya pada 21 Juni lalu.

Hal tersebut diungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, saat konferensi di Mapolres setempat, Selasa (28/06/2022).

Yudi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin di pinggiran sungai Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan titik koordinat, ternyata penambangan tersebut benar adanya, namun masuk ke wilayah ilegal atau tidak memiliki izin.

BACA JUGA:  Pengurus Mesjid Agung Tutup Prosesi Pernikahan, Ketua DPRK : Segera Buka Kembali

“Personel kita sudah lakukan pengecekan koordinat dan diketahui penambangan itu tidak ada izin. Sehingga satu orang operator berinisial S (43) beserta satu unit Excavator merek Komatsu tipe PC – 200 diamankan,” kata Yudi.

Di samping itu, lanjut Yudi, petugas juga menemukan bukti berupa buku catatan mobil angkutan yang berisi kegiatan selama 14 hari kerja dari 31 Mei s/d 21 Juni 2022.

Dalam catatan tersebut juga tertera jumlah pasir atau kerikil yang telah diangkut sebanyak 269 truk yang dikalikan Rp 200 ribu, dengan total pemasukan Rp 53,8 juta.

BACA JUGA:  Polresta Soetta Gagalkan Keberangkatan 14 CPMI Ilegal ke Kamboja, Dua Pelaku Ditangkap

Saat ini, tersangka S beserta alat berat sebagai bukti telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka S akan disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

Sumber : Bidhumas Polda Aceh 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *