Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

PWI Tamiang Ajak Netizen Bijak Bermedsos di Masa Pemulihan Pascabencana

IMG 20260412 153620
Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Dalam masa upaya pemulihan pascabencana banjir bandang yang masih berlangsung, arus informasi di media sosial justru diwarnai maraknya hoaks dan narasi provokatif.

Kondisi ini mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang untuk menghimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial (Medsos).

Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan menegaskan, kebebasan berekspresi di ruang digital harus diiringi dengan tanggung jawab. Dimana penyebaran informasi bohong dan ujaran kebencian memiliki konsekuensi hukum nyata.

“Pengguna media sosial harus bijak. Ketika menyebarkan hoaks atau kebencian, ada konsekuensi hukum yang menanti,” ucap Erwan tegas, Minggu (12/04/2026).

Lebih lanjut Erwan mengatakan, bahwa dalam beberapa waktu terakhir ini, PWI mencermati munculnya akun-akun anonim yang aktif menyebarkan informasi tidak benar.

“Ironisnya, hal tersebut terjadi saat pemerintah daerah tengah fokus melakukan pemulihan dan penanganan dampak bencana bagi masyarakat,” terangnya.

Menurut Erwan, konten yang beredar tidak lagi sebatas kritik konstruktif, melainkan telah mengarah pada serangan personal terhadap pimpinan daerah. Narasi yang disebarkan kerap menyudutkan Bupati dan Wakil Bupati tanpa didukung data yang valid.

BACA JUGA:  Direktur Palmco PTPN Kunjungi Barak Pengungsi di Tamiang: Bantu Tenda dan Peralatan Sekolah Anak

“serangan digital semacam itu tidak hanya tidak etis, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik di tengah situasi krisis,” tegasnya.

“Saat pemerintah bekerja di lapangan memastikan pemulihan berjalan, justru muncul narasi negatif yang provokatif,” sebutnya lagi.

Oleh karena itu, PWI Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan bahwa penyebaran fitnah dan hoaks dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, termasuk dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita mendorong aparat penegak hukum, yaitu tim siber kepolisian, untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku,” pinta Erwan.

Di sisi lain, pemerintah daerah saat ini tengah berpacu dengan waktu untuk menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak. Program prioritas meliputi bantuan rehabilitasi rumah, penyaluran Jaminan Hidup (Jadup), hingga pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap pelaku usaha lokal.

Namun, derasnya informasi yang tidak akurat di media sosial dinilai berdampak langsung di lapangan. “Selain mengganggu kondisi psikologis korban yang masih trauma, hoaks juga memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyaluran bantuan,” ujarnya.

Tak hanya itu, narasi provokatif berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga akibat kesalahpahaman informasi. Situasi ini tentu dapat menghambat proses pemulihan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Imigrasi Langsa Serahkan Bantuan Sumur Bor Kedua Bagi Korban Banjir Tamiang

“Masyarakat harus waspada terhadap akun anonim yang menyebarkan informasi tanpa dasar. Jangan sampai jempol kita justru menjadi alat penyebar fitnah,” tegas Erwan.

Sebagai langkah preventif, PWI Aceh Tamiang mengedukasi masyarakat untuk menerapkan prinsip “saring sebelum sharing”. Informasi yang diterima diharapkan diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi pemerintah atau media massa yang kredibel.

“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif. Dukungan terhadap program pemerintah serta semangat gotong royong dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat pemulihan daerah,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Erwan menegaskan komitmen PWI Aceh Tamiang untuk terus menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan edukatif.

“Kami berharap, ruang media sosial dapat kembali menjadi sarana yang membangun, bukan memecah belah, demi kemajuan Aceh Tamiang,” pungkas Erwan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *