Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tiga Korban Penganiayaan Termasuk Anak Dibawah Umur Lapor Polres Langsa, Seorang Pelaku Diduga Oknum Polisi

IMG 20260430 150946
ilustrasi pemukulan dan penganiayaan. (Foto:hariandaerah.com/dok.ilustrasi).

KOTA LANGSA – Sebanyak tiga orang korban penganiayaan dan salah satunya termasuk anak dibawah umur yang merupakan pelajar SMP di Kota Langsa melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort (Polres) Langsa.

Ketiga korban tersebut bernama MA (14) warga Birem Puntong, RKA (19) warga Seuriget dan SW (18) warga Paya Bujok Selemak Kota Langsa.

Kasus penganiayaan ini sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/284/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/PoldaAceh tanggal 27 April 2026 dan nomor LP/B/285/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/PoldaAceh tanggal 27 April 2026.

Adapun pelaku berjumlah tiga orang, yaitu AAH (dewasa) yang diduga oknum polisi, kemudian MAAH (17) dan AAH (15). Para pelaku merupakan warga Geudubang Jawa dan ketiganya memiliki hubungan darah kandung.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi di Kantor Geuchik Geudubang Jawa dan ternyata gagal mencapai kesepakatan damai berdasarkan Berita Acara Mediasi tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh para pihak, saksi-saksi serta mengetahui Geuchik Geudubang Jawa dan Paya Bujok Seulemak.

Para korban bersama orang tua korban telah memberikan kuasa kepada Misra Purnamawati SH MH, Dian Yuliani SH MH dan Ayyub SH dari “Law Office” Misra Purnamawati SH MH dan Assosiate di Kota Langsa sebagai “Penasehat Hukum” dan telah menandatangani surat Kuasa Khusus dan menyerahkan sepenuhnya kasus yang mereka hadapi.

Dian Yuliani SH MH menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut sudah dilaporkan oleh para korban dan orang tua korban ke unit PPA Polres Langsa, karena salah satu korban ada yang masih dibawah umur dan juga ada yang sudah tidak sekolah.

BACA JUGA:  Breaking News! Pekerja Pasang Spanduk IMI Langsa Diduga Tewas Kesetrum

“Jadi para orang tua korban setelah itu memberikan kuasa kepada “Law Office” Misra Purnamawati SH MH dan Assosiate sebagai Penasehat Hukum terhadap ketiga korban untuk mendampingi perkara ini,” ucap Dian kepada hariandaerah.com, Rabu (29/04/2026).

Lebih lanjut, Misra Purnamawati SH MH menerangkan, karena salah satu pelakunya diduga oknum polisi yang bertugas disalah satu Polsek wilayah hukum Polres Aceh Timur, “maka tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan masalah ini ke Propam Mabes Polri,” terangnya.

Penasehat Hukum dari “Law Office” Misra Purnamawati SH MH dan Assosiate, saat ini sedang memantau dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di unit PPA Polres Langsa.

“Sebagai Penasehat Hukum, Insya Allah kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada penyelesaian yang terbaik untuk ketiga korban,” tutup Dian Yuliani.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan di SPKT Polres Langsa, kasus penganiayaan tersebut terjadi di hari yang sama, Minggu tanggal 26 April 2026 di tempat yang berbeda, yaitu di Lapangan Futsal Desa Birem Puntong dan di salah satu warung kopi di desa Paya Bujok Beuramoe.

Kronologis penganiayaan oleh terlapor selaku pelaku yang berinisial AAH cs di lapangan futsal terhadap korban yang masih dibawah umur MA, diketahui korban telah dipegang, dipukul, dicekik dan didorong.

Akibat kejadian, korban mengalami rahang bergeser, mulut mengeluarkan darah, jari kelingking sebelah kanan retak, siku sebelah kanan luka lecet dan korban merasa trauma.

BACA JUGA:  Pemko Langsa Lakukan Pendataan Tahap II Terhadap 39.550 KK Terdampak Banjir

Sedangkan penganiayaan oleh terlapor berinisial AAH cs di salah satu warung kopi terhadap korban RKA diketahui telah di cengkram leher, dipegang tangan dan dipukul kepala dengan batu, serta korban SW diketahui telah dipukul dibagian kepala sebelah kiri dan pipi sebelah kanan menggunakan tangan.

Akibat kejadian itu, korban RKA mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kanan, sedangkan korban SW mengalami memar dibagian kepala dan juga pipinya serta keduanya merasa trauma.

Ketiga korban yang mengalami penganiayaan karena merasa keberatan atas kasus tersebut, setelah melakukan visum di RSUD Langsa bersama orang tua masing-masing melaporkan kejadian ke SPKT Polres Langsa.

Untuk diketahui, korban MA yang masih dibawah umur saat ini mendapat perawatan (opname) di RSUD Langsa, begitu juga dengan korban RKA, sedangkan korban SW hanya mendapat perawatan dirumah.

Keluarga korban sangat berharap kasus ini segera dapat ditindaklanjuti dan para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Penasehat Hukum dari “Law Office” Misra Purnamawati SH MH dan Assosiate, yakin dan percaya bahwa Aparat Penegak Hukum di Polres Langsa khususnya di Unit PPA akan bekerja secara profesional  dalam menangani perkara ini meskipun salah satu terduga pelakunya adalah oknum polisi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *