Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Seorang Wanita Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Polisi

IMG 20230118
Seorang Wanita Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya. (Foto: Polres Nagan Raya).

NAGAN RAYA – Kepolisian polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu tersangka kaum hawa berinisial EY 37 pengedara narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya, Senin (17/1/2023)

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan EY 37 tahun, pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 14.00 wib berdasarkan laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

“Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin (17/1/2023) sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” kata Vitra Ramadani.

Lebih lanjut kata Vitra Ramadani, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 wib Tim melihat target berhenti disalah satu warung di jalan nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.

BACA JUGA:  JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat

“Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat dan mengamankan 1 unit sepeda motor BeAT Warna putih,” ujarnya.

“Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju ke di Gampong Padang Rubek, kecamatan Kuala Pesisir, guna dilakukan penggeledahan rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bank Syariah Indonesia Hadir di Ujung Timur Serambi Mekkah

Saat hendak melakukan penggeledahan dirumah EY petugas didampingi aparat desa setempat, lanjut Vitra, dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke polres nagan raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya,” tutupnya.

.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *