Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua Dewan Pers: Ada 12 Pasal Dalam RUU KUHP Belenggu Kebebasan Pers

IMG 20220715 WA0030

JAKARTA – Ketua Dewan Pers Profesor Azyumardi Azra mengatakan, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan mengancam kebebasan para jurnalis.

“Jadi intinya ada 10 atau 12 pasal bagian isu-isu yang membelenggu isu kebebasan pers,” kata Azyumardi Azra di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/07/2022).

Sebab, katanya seperti dilansir viva.co.id, dalam RUU KUHP itu ruang gerak para awak media sangat terbatas, tidak boleh melakukan kritik.

“Jurnalis memang sekarang menjadi objek delik dan objek kriminalisasi misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau membuat kritik media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi,” katanya.

BACA JUGA:  Kominfo Komitmen Batasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Dengan demikian, ia menegaskan, ketika jurnalis atau media mengkritik harus ada solusinya. “Jadi media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik,” ujarnya menambahkan.

Ia menuturkan, pers tidak lagi bisa sebagai check and balance, sebagai kekuatan yang bisa memberitakan tentang pemerintah pusat hingga pemerintah di tingkat daerah. “Saya berkesimpulan RUU KUHP jauh lebih berbahaya, lebih berpotensi memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi,” katanya.

Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan sekali sejauh ini proses pembahasan RUU KUHP tidak melibatkan masyarakat sipil, Dewan Pers tidak pernah dilibatkan lagi. Ia berharap kepada pemerintah dan DPR agar mengkaji dengan mengundang stakeholder dan pemangku kepentingan terkait, misalnya soal Dewan Pers diundang bersama konstituen di sini.

BACA JUGA:  Komisi II DPR RI Ingatkan Menkeu Soal Penggunaan APBN

“Itu coba dibahas kembali agar kita diskusikan kembali memang yang kontroversial itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang tidak kontroversial. Yang kontroversial ini menyangkut soal kebebasan pers ini. Sangat potensial sangat berbahaya untuk masa depan pers kita,” imbuhnya lagi. (Red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *