SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya, melalui Sat Reskrim menyerahkan 4 orang tersangka, serta barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, kerena telah terbukti melakukan illegal mining di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong pada Januari 2023 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tersebut, dilakukan oleh unit III Tipidter Sat Reskrim, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Adma Riadi.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, ke empat tersangka yang diserahkan ke JPU Kejari Suka Makmue antara lain, Agus Trial, Refo Akhrizal, M.Din serta Syarifuddin.
“Ke-empat tersangka ini, telah melakukan tindak pidana aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong,” kata Machfud, Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, penangkapan terhadap empat pelaku dan barang bukti lainnya, dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya, dikarenakan pelaku tidak menggubris spanduk larangan, terhadap penambangan liar tersebut.
“Untuk itu, Polres Nagan Raya melimpahkan kasus tersebut ke JPU Suka Makmue, supaya ke empat pelaku tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU lanjutnya, antara lain, 1 unit alat berat excavator merek hitachi, 2 buah alat pendulang emas, 1 lembar ambal penyaring serta 1 buah buku catatan hasil pertambangan liar tersebut.














