KUPANG – Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pria berinisial S (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam bungkus plastik Indomie.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tersangka S diamankan polisi Rabu (8/3) pukul 15.00 Wita, di depan SD Bonipoi, Jalan Kosasi, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
“Kami amankan karena diduga memiliki sabu yang diterima melalui paket JNE, namun setelah diperiksa hasilnya negatif,” ujar Ariasandy, Jumat (10/3/2023) yang dikutip dari detik.com.
Kejadian penangkapan bermula saat anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin oleh AKP Alfonsus Takene bersama timnya melakukan penangkapan terhadap terduga S didepan SD Bonipoi, Saat diinterogasi kemudian dilakukan penggeledahan badan, terduga membawa berupa paket kiriman dari JNE.
Dalam paket tersebut ditemukan berupa satu bungkus Indomie goreng dengan dua paket klip berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening, tiga bungkus Sarimi gelas berisikan dua paket klip bening berisikan sabu-sabu yang dibungkus menggunakan tisu dan lakban bening.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.
Lebih Lanjut, Ariasandy menambahkan, paket kiriman dari JNE yang diamankan di antaranya dua lembar baju kaos oblong, satu bungkus Indomie goreng berisi dua paket klip sabu dan tiga bungkus Sarimi gelas berisi dua paket klip bening sabu, serta satu unit handphone dan sebuah kartu ATM.
“Barang bukti itu dikirim oleh pemuda berinisial W kepada pria berinisial AI,” ujar Ariasandy.













