Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Abu Salam: Dinas ESDM Harus Tinjau Kembali Status Operasi Perusahaan Tambang di Aceh

IMG 20251028 203957
T. Emi Syamsyumi yang akrab disapa Abu Salam. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

BANDA ACEH – Penasehat Gubernur Aceh bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi yang akrab disapa Abu Salam, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk mengambil langkah tegas dengan evaluasi total dan pemanggilan seluruh perusahaan tambang yang teridentifikasi bermasalah di Aceh.

“Langkah ini harus dilakukan Dinas ESDM Aceh menyusul temuan laporan investigasi mengenai tata kelola tambang,” ucap Abu Salam kepada hariandaerah.com, Selasa (28/10/2025).

Abu Salam menerangkan, langkah ini sangat krusial untuk memulihkan wibawa pemerintah dan menyelamatkan iklim investasi daerah yang kini carut-marut.

Adapun permintaan ini didasari pada laporan investigasi terbaru (Oktober 2025) yang mengonsolidasikan temuan dari Pansus Minerba DPRA, Kementerian ESDM, dan WALHI. Dimana laporan tersebut mengungkap krisis sistemik dalam tata kelola tambang di Aceh.

“Data ini sangat mengkhawatirkan, maka dari itu ESDM harus segera memanggil mereka semua, satu per satu. Jangan ada yang ditutupi,” terang Abu Salam.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam temuan investigasi tersebut dibeberkan potensi kerugian negara yang fantastis. Dari PT Mifa Bersaudara saja, terdeteksi adanya dugaan pengemplangan pajak PBBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang mencapai Rp. 45,39 miliar dalam periode 2012-2024.

“Itu baru dari satu perusahaan. Laporan mengestimasi total kerugian negara dari puluhan perusahaan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tegas Abu Salam.

Dalam laporan investigasi tersebut secara rinci 30 perusahaan yang teridentifikasi bermasalah. Selain itu, Pansus DPRA juga menemukan 34 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi yang tidak melakukan aktivitas apa pun sejak izin diterbitkan.

“Ini artinya, dari total 64-67 IUP yang ada, hampir semuanya bermasalah. Ini lampu merah bagi tata kelola investasi kita,” sebut Abu Salam.

BACA JUGA:  Pemerintah Aceh Ingatkan Perusahaan Tambang: Aktifkan Operasional atau Sanksi Izin Dicabut

Beberapa perusahaan bermasalah yang dikategorikan dengan kelompok pelanggaran.

1. Kategori Teguran Keras Kementerian ESDM (2022)
Sebelas perusahaan mendapat teguran resmi dari Kementerian ESDM RI pada 2022 karena pelanggaran administratif serius dan berpotensi dicabut izinnya:
• PT. Beri Mineral Utama
• PT. Estamo Mandiri
• PT. Juya Aceh Mining
• PT. Lhoong Setia Mining (juga terjerat kasus pencemaran lingkungan serius dan protes warga)
• PT. Magellanic Garuda Kencana (pelanggaran AMDAL berat, tidak pernah sampaikan dokumen reklamasi)
• PT. Multi Mineral Utama
• PT. Organik Semesta Subur
• Koperasi Putra Putri Aceh
• PT. Tambang Indrapuri Jaya
• KSU Tiega Manggis
• PT. Waja Niaga

2. Kategori IUP Melanggar Moratorium Pansus DPRA (2024-2025)
Sepuluh perusahaan mendapatkan IUP baru yang diterbitkan DPMPTSP Aceh pada 2024-2025. Penerbitan ini melanggar moratorium Pansus DPRA dan terindikasi kuat adanya “dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan jahat”:
• PT. Adikarya Reksa Mitra
• PT. Rain Tambang Bersaudara
• PT. Aceh Jaya Bara Utama
• PT. Abdya Mineral Prima
• PT. Baravo Energi Sentosa
• PT. Onetama Kencana Energi
• PT. Karya Budidaya Nusantara
• PT. Sumber Energi Sanggaberu
• PT. Serambi Timur Resources
• PT. Buana Alam Sejahtera

3. Kategori Pelanggaran Berat, Pajak, dan Sengketa
Sembilan perusahaan masuk dalam kategori pelanggaran berat, termasuk pengemplang pajak, sengketa wilayah, hingga penerbitan konsesi masif di tengah moratorium:
* PT. Mifa Bersaudara: Pengemplangan pajak PBBKB Rp45,39 miliar, manipulasi manifes, dan perpanjangan izin yang dinilai cacat hukum.
* PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB): Terlibat sengketa wilayah dan legalitas operasi dengan Pemkab Nagan Raya.
* Tujuh Perusahaan Konsesi Emas Masif (Izin 2022-2024): Dianggap bermasalah karena mendapat konsesi besar di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat.
* PT. Draba Mineral Internasional
* PT. Aceh Jaya Alam Mineral
* PT. Alexa Tambang Abadi
* PT. Bersama Sukses Mining
* PT. SamaSama Praba Denta
* PT. Acsel Makmur Alam
* CV Blang Leumak Raya

BACA JUGA:  PJ Bupati Aceh Besar Apresiasi Jajaran Manajemen Al Fityan School Aceh Serta ASSA

Abu Salam yang sebagai Penasehat Gubernur bidang Investasi melihat kekisruhan ini sebagai penghambat utama masuknya investor berkualitas ke Aceh.

“Ini bukan soal anti-investasi. Justru sebaliknya. Kita sedang berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat. Bagaimana investor serius mau masuk jika tata kelola kita bobrok dan tidak ada kepastian hukum? Kepercayaan adalah mata uang utama,” kata Abu Salam.

Ada 3 langkah solusi yang diusulkan Abu Salam dan harus segera dieksekusi oleh dinas ESDM dan DPMPTSP, yaitu:
1. Audit dan Penegakan Hukum: “Panggil dan audit seluruh 30 perusahaan ini. Yang terbukti melanggar moratorium Pansus DPRA dan cacat prosedur, izinnya harus dievaluasi ulang, bahkan dibekukan atau dicabut.

2. Kejar Tunggakan Pajak: “Segera lakukan penagihan paksa tunggakan pajak PBBKB Rp45,39 miliar dari PT Mifa Bersaudara. Ini hak rakyat Aceh yang tidak bisa ditawar. Jika mangkir, tempuh jalur hukum pidana

3. Reformasi Total Perizinan: “Benahi total DPMPTSP Aceh. Rekomendasi Pansus DPRA soal rotasi menyeluruh pejabat harus dijalankan untuk memutus rantai ‘persekongkolan jahat’. Kita butuh sistem perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel.”

Abu Salam pun mengingatkan, jika “benang kusut” ini tidak segera diurai, sektor tambang Aceh akan terus menjadi sumber kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

“Pemerintah Aceh harus bertindak cepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah dan masa depan investasi daerah,” ungkap Abu Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *