Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Arjuna Mangkir dari Pemanggilan Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

WhatsApp Image 2025 05 02 at 11.56.06
Polres Dharmasraya. (Foto: Ist).

DHARMASRAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan oleh pemilik akun TikTok Arjuna alias Juna terus bergulir. Arjuna mangkir dari panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya pada Selasa (29/4/2025).

Ia dilaporkan oleh komunitas insan pers Dharmasraya atas video yang menyebut istilah “Wartawan Bodrex”, yang dianggap merendahkan martabat dan profesionalisme jurnalis.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, SH, MH, menyatakan bahwa surat pemanggilan telah disampaikan secara resmi, namun Arjuna tidak hadir tanpa memberikan alasan.

“Kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika terlapor tetap tidak hadir, akan ada langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk kemungkinan penjemputan paksa,” tegasnya, Jumat (2/5/2025).

BACA JUGA:  Wujud Nyata Cinta pada Dharmasraya, Bupati Annisa Ajak Masyarakat Setor Pajak Tepat Waktu

Unggahan Arjuna memantik reaksi keras dari kalangan wartawan. Dalam pernyataan kolektif, para jurnalis di Dharmasraya menilai bahwa konten tersebut bukan hanya menghina profesi mereka, tetapi juga berpotensi mengganggu kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Pasal 8 UU Pers dengan tegas menyatakan bahwa “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Oleh sebab itu, tindakan yang merendahkan martabat jurnalis secara terbuka di ruang publik dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers secara tidak langsung.

Polres Dharmasraya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA:  Pelaku Gunakan Sajam, Polres Lumajang Selidiki Kasus Perampokan Bank

“Kami mengimbau Arjuna untuk kooperatif, menghormati proses hukum, dan bijak dalam bermedia sosial. Hukum berlaku sama bagi semua warga negara,” tambah Kasatreskrim.

Kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama di era media sosial yang kian bebas namun tetap harus bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan profesi yang sah dan dilindungi undang-undang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *