BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh memusnahkan 926 karton atau sekitar 9.260.000 batang rokok ilegal yang berasal dari Thailand. Pemusnahan rokok dengan cara dibakar ini berlangsung di Banda Aceh, Kamis (02/04/2024).
“Hari ini kita bersama seluruh aparat penegak hukum memusnahkan rokok ilegal dari luar negeri ke Aceh,” kata Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal.
Safuadi menjelaskan pemusnahan 9.260.000 bagang rokok ilegal dilakukan secara simbolis di Kanwil DJBC Aceh. Sisanya akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Andalas untuk dijadikan bahan bakar perusahaan tersebut.
Safuadi mengatakan rokok ilegal itu ditindak oleh Bea Cukai di Perairan Lhokseumawe. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 19 miliar.
“Sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu 24,6 miliar rupiah,” sebutnya.
Masifnya peredaran rokok ilegal di Aceh, kata Safuadi, dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti kurangnya rasa cinta terhadap rokok lokal.
“Di samping itu, kita belum ada industri, sehingga konsumen memilih rokok yang lebih murah, ini yang kita dorong seluruh sektor untuk memajukan ekonomi kita,” ucapnya.














