Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Bea Cukai Sambut Jemaah Haji Debarkasi Aceh 2024

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh sambut kedatangan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh 2024, Rabu (10/7/2024).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh sambut kedatangan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh 2024, Rabu (10/7/2024). (Foto: Dok. Tim Humas Kanwil Bea Cukai Aceh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan)

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KWBC) Aceh dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh sambut kedatangan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh 2024, Rabu (10/7/2024).

Rombongan jemaah haji sebanyak 393 orang, yang terdiri dari jemaah haji Aceh Besar, Kota Sabang, dan petugas jemaah haji mendarat dengan pesawat Garuda GA2201 pukul 14.40 WIB di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Penyambutan jemaah haji kloter pertama Debarkasi Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda juga dihadiri oleh para pejabat dan jajaran terkait, diantaranya Kepala  Kantor Wilayah Kementerian  Agama  Aceh,  Kepala  Kantor  Imigrasi  Kelas  I  TPI  Banda  Aceh,  Kepala Karantina  esehatan Kelas I Banda Aceh, Dinas Perhubungan Banda Aceh dan Garuda Indonesia.

BACA JUGA:  Pangdam IM Buka Expo Semarak Kemerdekaan RI Ke-78 Wilayah Kodam IM Tahun 2023

Pada pelaksanaan haji Tahun 2024, Bea Cukai memberikan kemudahan kepada seluruh  jemaah haji Indonesia, berupa kemudahaan pemberitahuan pabean secara lisan.

Jemaah haji Debarkasi Indonesia pada umumnya dan jemaah haji Debarkasi Aceh pada khususnya pada Tahun 2024 tidak perlu menyampaikan pemberitahuan pabean secara elektronik maupun tulisan di atas

BACA JUGA:  Warga Pango Raya Penyandang Disabilitas Terima Kursi Roda Dari Dinsos Banda Aceh

formulir, kecuali jika jemaah haji yang bersangkutan membawa barang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk sebesar USD 500, maka perlu menyampaikan pemberitahuan pabean dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).

Segenap jajaran KWBC Aceh dan KPPBC TMP C Banda Aceh mengucapkan “Selamat  datang kembali di tanah air tercinta, semoga seluruh jemaah haji diberikan keberkahan, dan semoga keikhlasan dalam beribadah haji menginspirasi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Aceh pada khususnya untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com