Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bimtek di Langsa, Panwaslih Aceh Paparkan Tupoksi PPL

Bimtek di Langsa, Panwaslih Aceh Paparkan Tupoksi PPL IMG 20240913 184101 1
Kooordinator SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd didampingi TA Panwaslih Aceh Divisi SDMOD, Dr. Muklir S.Sos SH MAP dan Kordiv SDM Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I saat memberikan paparan umum kepada anggota PPL se-Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh memaparkan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPL di Kota Langsa  di Auditorium IAN Langsa pada Jumat (13/09/2024) sore.

Bimtek diawali dengan paparan umum Kooordinator SDM Panwaslih Aceh, Muhammad Yusuf S.Pd yang menyampaikan kondisi pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Indonesia dan khususnya di Aceh dihadapan 66 PPL serta  15 Panwascam dan masing-masing sekretariatnya.

Kemudian Tenaga Ahli Panwaslih Aceh Divisi SDMOD, Dr. Muklir S.Sos SH MAP menyampaikan terkait Tupoksi PPL yang terdiri dari beberapa bagian sesuai tugas dan wewenangnya, dimana telah diatur dalam pasal 35 Perppu 1 Tahun 2014.

Secara umum, tugas dan wewenang PPL yaitu Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang meliputi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Kemudian pelaksanaan Kampanye, perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya serta pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS

BACA JUGA:  Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Ikuti Tes Uji Mampu Baca Al-Quran
Bimtek di Langsa, Panwaslih Aceh Paparkan Tupoksi PPL IMG 20240913 183522
Anggota PPL se-Kota Langsa  yang baru dilantik dan semua Panwascam mendengarkan materi Bimtek dari Anggota Panwaslih Aceh dan TA Panwaslih Aceh Divisi SDMOD, di Auditorium IAIN Langsa, Jum’at (13/09/2024).

Selanjutnya Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS, penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

Dr. Muklir juga menjelaskan terkait siapa saja yang termasuk dalam Pintu Masuk Laporan, kemudian siapa itu Pelapor dan Terlapor serta bagaimana dengan Laporan Langsung dan Laporan Tidak Langsung.

“PPL dan juga pengawas Pemilihan Wajib menerima laporan pelanggaran Pemilihan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai tingkatannya,” terangnya.

BACA JUGA:  Ikuti Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak, Panwaslih: Pilkada Langsa Berjalan Baik Tanpa Kecurangan

Ia melanjutkan, terkait dengan Jenis Pelanggaran Pemilihan yang didalamnya ada pelanggran kode etik penyelenggara pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

“Terakhir bagaimana menerima laporan, lengkap dengan Formulir model A1 dan A3 serta lampirannya. PPL harus paham akan semua jenis Formulir ini,” sebut Dr. Muklir.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM  Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Reza S.Sos.I mengucapkan terima kasih kepada anggota Panwaslih Aceh yang sudah hadir dan memberi materi Bimtek bagi PPL se Kota Langsa.

“Semoga PPL yang baru dilantik dapat paham dengan tugas dan wewenangnya, sehingga mulai esok bekerja mengawasi Tahapan Pilkada di Desanya sesuai dengan peraturan, bukan pemikiran pribadi,” ungkap M Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *