Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

BPBD Simeulue Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 5 Hari

Argam 1

SIMEULUE – Badan Peanangukangan Bencana Daerah (BPBD) Simeulue menetapkan masa status tanggap darurat kebakaran selama lima hari. Terhitung sejak 7 hingga 11 Juli 2026.

Keputusan penetapan masa tanggap tersebut diambil dalam rapat singkat pada Rabu 8/7/2026, di Posko kebakaran, Simpang Lima, Kota Sinabang.

Hadir dalam dalam rapat tersebut Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, Sekretaris Daerah, Asludin, Asisten III, Zulfata, Ketua Baitul Mal, Supriadi, Kalaksa BPBD, T. Riduan, Sekretaris Dinas Sosial, dan Kabag Prokopim, Romaidon Darma.

BACA JUGA:  Soal Aceh Hebat 1 Layani Rute ke Penang, Bengini Penjelasan DPW PA Simeulue

Usai rapat tadi, Wakil Bupati Simeulue menyempatkan waktu untuk melihat secara lansung kondisi bngunan rumah warga yang hangus terbakar pada Selasa dini hari, kemarin.

“Segala sesuatu yang kita miliki berasal dari Allah SWT dan suatu saat akan kembali kepada-Nya. Saya berharap para korban diberikan kekuatan serta kesabaran, semoga musibah ini menyimpan hikmah yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Nusar Amin.

BACA JUGA:  PJ Bupati Simeulue Hadiri Acara Bussines Maching Gernas BBI

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati juga mengumumkan pemberian bantuan tunai bagi korban melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue. Setiap Kepala Keluarga yang menjadi korban utama kebakaran akan menerima bantuan sebesar Rp2,5 juta, sedangkan Kepala Keluarga yang terdampak secara tidak langsung mendapatkan Rp1,5 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *