JOGJA – Dalam sebuah acara Temu Juang aktivis di Jogja, UC UGM, Cak Imin mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 mendatang, pada Rabu (11/10/2023).
“Saya mengajak semua untuk menghormati apapun keputusan MK kita tunggu saja, saya sampai hari ini belum tahu apakah sudah sidang atau belum, yang penting MK harus mempertanggungjawabkan, transparan, akuntabel di dalam mengambil keputusan,” kata Cak Imin, Rabu (11/10/2023). Seperti dikutip dari detik.com.
MK telah merilis jadwal sidang penentuan keputusan pada hari Selasa (10/10), yang menginformasikan jadwal sidang putusan tersebut.
Jadwal resmi dari MK menyebutkan bahwa sidang untuk menentukan keputusan akan berlangsung pada Senin, 16 Oktober 2023, dimulai pukul 10:00 WIB. Demikianlah yang diumumkan oleh MK.
“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.
Cak Imin menghindari spekulasi terkait prediksi yang beredar mengenai MK yang memungkinkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. Ia berpendapat bahwa kesabaran lebih bijaksana.
“Ya saya lebih baik bersabar, menunggu apa sudah sidang apa belum, nanti, terus keputusannya apa dan bagaimana pasti akan dijelaskan oleh MK daripada berspekulasi,” ungkapnya.
Cak Imin menekankan kesiapannya untuk menghadapi siapapun yang mungkin menjadi pesaing dalam Pilpres 2024. Ini adalah komitmen yang dipegang bersama dengan partai-partai pendukungnya.
“Siap (siapapun lawannya), kita sangat siap dengan siapapun, kami sudah konsolidasi dan menyatakan mau 2 pasang, 3 pasang, mau siapapun, kami menyatakan siap,” tegasnya.














