hariandaerah.com, Jakarta – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi arena adu argumentasi hukum. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung pekan ini, ahli hukum pidana menilai penetapan tersangka dalam perkara yang diuji berpotensi dilakukan tanpa memenuhi syarat formil yang diwajibkan undang-undang.
Ahli yang dihadirkan pemohon, Prof. Dr. Muzakir, SH, MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang harus didahului prosedur ketat, termasuk minimal dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Perkembangan hukum tidak bisa lagi memakai pola lama yang mengabaikan ketentuan normatif,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jangan Semua Jalan Berujung Korupsi
Dalam keterangannya, Muzakir merujuk Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan, suatu pelanggaran dalam undang-undang lain hanya dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila secara eksplisit dinyatakan demikian dalam aturan sektoralnya.
Menurutnya, sejumlah undang-undang di sektor lingkungan hidup, pertambangan, maupun perbankan tidak secara tegas mengklasifikasikan pelanggaran di dalamnya sebagai tindak pidana korupsi. Karena itu, memaksakan konstruksi korupsi tanpa dasar normatif dinilai sebagai kekeliruan.
“Pelanggaran harus diproses sesuai undang-undang yang mengaturnya,” kata Muzakir. Ia menambahkan bahwa perkara yang sedang diuji dalam persidangan tersebut pada dasarnya merupakan perkara perbankan.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa dalam sistem hukum, label perkara tidak boleh ditentukan oleh persepsi, melainkan oleh rumusan undang-undang. Jika semua perkara bermuara pada pasal korupsi, maka hukum sektoral berpotensi kehilangan maknanya.
Soal Kewenangan dan Prosedur
Ahli juga menyinggung persoalan kewenangan dalam perkara jasa keuangan dan perbankan yang secara normatif berada pada otoritas tertentu. Apabila kewenangan tersebut dilangkahi, proses hukum dapat dipandang cacat.
Dalam persidangan terungkap sejumlah tahapan yang dinilai belum dipenuhi sebelum penetapan tersangka dilakukan. Di antaranya, calon tersangka disebut belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka dan tidak menerima SPDP sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur penyidikan.
Ahli menegaskan, dalam forum praperadilan, penyidik seharusnya dapat menunjukkan alat bukti primer yang menjadi dasar penetapan tersangka. Tanpa itu, keabsahan status hukum seseorang layak dipertanyakan.
Uji Proses, Bukan Menghindari Proses
Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa praperadilan diajukan untuk menguji dugaan cacat prosedur, termasuk absennya dua alat bukti yang kuat sebelum penetapan tersangka dilakukan. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional kliennya serta asas due process of law.
Perluasan objek praperadilan yang kini mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka dinilai sebagai instrumen kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Mekanisme ini dimaksudkan agar proses penyidikan tidak berjalan tanpa batas waktu dan tanpa kepastian.
Menanti Putusan Hakim
Sidang masih akan berlanjut sebelum majelis hakim membacakan putusan pekan depan. Putusan tersebut akan menentukan apakah penetapan tersangka dinyatakan sah atau justru batal demi hukum.
Di tengah perdebatan ini, satu hal menjadi pengingat bersama: hukum pidana adalah instrumen yang paling keras dalam sistem hukum.
Karena itu, setiap langkahnya menuntut kehati-hatian. Bila prosedur dianggap sekadar detail teknis, maka yang terancam bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.(Ism)








