Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiaya Satpam di Tanggerang

polisi
Foto: Ilustrasi kejadian

TANGERANG – Seorang satpam menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang dikawasan Cikokol, Kota Tangerang, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya, diketahui para pelaku melakukan penganiayaan ini karena tidak terima ketika satpam tersebut mencoba menegur mereka yang sedang mabuk-mabukan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Para pelaku di antaranya adalah MAS (30), SN (25), MAB (23), dan MA (30).

“Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Kombes Pol. Zain dikutip dari PMJ News, Senin (31/7/2023). Seperti dilansir dari Tribratanews.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Pria Hingga Tewas di Mimika, Berhasil Dibekuk Polisi 

Lebih lanjut, Kombes Pol. Zain menjelaskan, bahwa keempat pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan batu conblock.

“Keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu conblock hingga korban mengalami luka,” jelasnya.

keempat pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pengeroyokan tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan dua pecahan batu conblock yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut visum et repertum,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Atas perbuatan mereka, keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus semacam ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di masyarakat.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *