Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejaksaan Negeri Jombang Eksekusi dan Lelang Barang Bukti Korupsi Tahun 2010-2011

Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Jombang Eksekusi dan Lelang Barang Bukti Korupsi Tahun 2010-2011, Senin (29/5/2023). (Foto: Kejaksaan Agung)

JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri Jombang, bekerja sama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, telah berhasil melaksanakan eksekusi dan lelang barang bukti dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan berhasil dilelang dengan total nilai Rp. 2.903.573.572,
pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, SH., MH, pada Senin (29/05/2023).

“Uang sebesar Rp. 2.903.573.572,  hasil dari lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti atas nama terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011,” ungkap Kajari.

Kajari juga menjelaskan bahwa kegiatan eksekusi dan lelang tersebut dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

Putusan tersebut menolak permohonan kasasi dari terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dan menyatakan bahwa terpidana tersebut terbukti secara sah telah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA”, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi RPH Kota Malang Naik ke Pemeriksaan

“Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhi pidana badan selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 oleh pengadilan, jika terpidana tidak mampu membayar denda tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka terpidana akan dijatuhi hukuman tambahan berupa kurungan selama 1 tahun sebagai pengganti denda tersebut, selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 44.483.666.385,15 dalam waktu yang ditentukan, sebagai kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan,” ujar Kajari.

Kajari menyampaikan bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Jombang telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1.401.500.000ke kas negara pada tahun 2021 hasil dari pelelangan sapi dalam perkara ini.

Dengan penyetoran sebesar Rp. 2.903.573.572 pada hari ini, total jumlah yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp. 4.305.073.572. Namun, masih terdapat kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp. 40.178.592.813,15.

Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan pelelangan kembali terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, jika hasil pelelangan tidak mencukupi, maka akan dilakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana.

Selain memberikan informasi mengenai eksekusi dan lelang barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, SH., MH juga menyampaikan beberapa keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dua perkara lainnya.

Pertama, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian wilayah Kabupaten Jombang tahun 2019.

BACA JUGA:  Upaya Penipuan Atas Namakan Pejabat Kejaksaan Negeri Nagan Raya Terbongkar

“Perkembangan penyidikan perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka dengan inisial “SD”. Uang tersebut kemudian akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,” jelas Kajari.

Terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rabat beton di Kabupaten Jombang, yang menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021 dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Kajari menjelaskan, bahwa saat ini penyidikan perkara masih berlangsung, Auditor sedang melakukan proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus ini, sebagai langkah awal, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 51.500.000,- dari dua orang yang diperiksa sebagai saksi pada tanggal (26/5/2023), sebagai bukti yang relevan dalam penyelidikan kasus tersebut.

Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Jombang sedang melakukan upaya penanganan terhadap beberapa perkara tindak pidana korupsi guna mengungkap kebenaran dan memulihkan aset negara yang terlibat.

Kajari Tengku Firdaus berharap bahwa melalui proses hukum yang adil dan transparan, keadilan dapat terwujud dan pelaku tindak pidana korupsi dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *