DHARMASRAYA – Kegiatan Buka Bersama atau bahasa kerennya Bukber dan Safari Ramadan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya provisnsi Sumatera Barat dengan menghabiskan anggaran negara lebih kurang Rp370 Juta menuai polemik di tengah-tengan masyarakat kabupaten tersebut. Karena diduga pemborosan anggaran dan tidak bermanfaat yang dinilai bertentangan dengan instrusksi Presidan soal efisoensi anggaran.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.
Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.
Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.
Berikut instruksinya:
Gubernur dan Bupati/Wali Kota:
Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga- Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.
Nah jika dikaitkan dengan undangan berbuka puasa bersama OPD, Toko masyarakat, Struktural Vertikal, Anak yatim dan kaum dhuafah yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 yang lalu, apakah termasuk dalam kategori seremonial yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau tidak?
Adapun besaran anggaran yang digelontorkan yang bersumber dari APBD kabupaten Dharmasraya untuk acara kegiatan pada bulan Ramadhan tahun 2025 ini sebesar Rp370 juta melalui bagian kesra Seda Dharmasraya yang menuai polemik di kabupaten Dharmasraya.
Polemik ini dimulai dengan sebutkan wartawan Bodrex, unggahan berbagai informasi sosial media seperti Facebook, tiktok dan lainnya, sehingga sampai saat ini masih menjadi polemik.
Kabag Kesra Setda kabupaten Dharmasraya, Kaspul yang dihubungi media ini di kantor Bupati Dharmasraya, Senin (24/3/2025) membenarkan, bahwa giat bulan ramadhan Pemkab Dharmasra telah menyedot anggaran APBD Rp370 juta.
“Undangan untuk berbuka, giat safari Ramadhan dan pembelian kain sarung adalah rekomendasi Bupati Dharmasraya,”ungkap Kaspul mengonfirmasi hariandaerah.com.
Kaspul juga mengatakan, giat Bukber pada tanggal 21 Maret tahun 2025 yang juga melibatkan wartawan sebanyak 20 orang adalah rekomendasi Bupati.
“Wartawan yang di undang 20 orang itu nama yang tercantum dan di tulis Bupati,” ungkap Kaspul.
Selain Bukber, safari ramadhan, pembagian kain sarung sebanyak 2.100 lembar yang menghabiskan anggaran Rp370 Juta apakah termasuk pemborosan anggaran yang bertentangan dengan Instruksi Presiden ataukah memang kegiatan tersebut termasuk kegiatan penting yang harus dilakukan? Wallahu a’lam.














