Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Lakukan Tindak Pidana Minerba, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Tujuh WNA

IMG 20230117
Polisi Saat Mengamankan Tujuh WNA di Lokasi Tambang Emas Sungai Mas. Selasa (17/1/2023). (Foto: Dok. Polda Aceh).

MEULABOH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga kuat melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (17/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tujuh orang WNA yang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

“Ada tujuh orang yang kami amankan terkait dugaan tindak pidana Minerba. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas,” kata Winardy.

BACA JUGA:  Kejati DKI Lakukan Pendidikan Hukum di SMPN 182 Jakarta

Winardy menyebutkan, ketujuh WNA tersebut merupakan pekerja dari kontraktor PT IMS (Indotama Minergi Solutions) yang dikelola IUP KPPA. Mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas.

BACA JUGA:  Pakai Pelat Nomor Palsu, Penabrak Mahasiswi Selvi Di Cianjur

“Saat ini, ketujuh WNA tersebut dan barang bukti berupa satu lembar karpet asbuk warna hijau diamankan di Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *