Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Lagi, Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ringkus 4 Pelaku Pengguna Narkotika

4 pengguna narkotika ditangkap
4 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AM, IS, AA sebagai pengguna sedangkan pemakai JUS semua pelaku merupakan warga Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, diringkus Satres Narkoba Polres Aceh Barat, Rabu (2/11/2022). (Foto: Harian Daerah/T. Fadhil Tartia Tandy)

Aceh Barat – Kepolisian Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) mengamankan 3 tersangka pengguna sabu dan satu orang pemakai narkoba diwilayah hukum Polres setempat pada Rabu (2/11/2022)

Adapun ke 4 tersangka yang diamankan diantaranya berinisial AM, IS, AA sebagai pengguna sedangkan pemakai JUS semua pelaku merupakan warga kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Fachmi Suciandy melalui konferensi pers di Aula Polres Setempat kepada media mengatakan, keberadaan ke 3 tersangka pengedar berdasarkan interogasi dari sipengguna barang haram tersebut.

“Pada awalnya petugas kepolisian Satresnarkoba mengamankan terlebih dahulu si pengguna, nah, dari pengguna tersebut mengaku mengambil barang haram itu dari AM, IS dan AA mengetahui hal itu petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap ke tiga pengedar itu,”Kata Wakapolres.

BACA JUGA:  Vegas Bistro dan Karoke Langgar Diduga Perda

Sedangkan jumlah barang bukti yang dapat diamankan dari tersangka ada dua jenis narkotika yaitu sabu 3.14 Gram, Ganja seberat 247 Gram, atas dasar tersebut kini pelaku ditahan di Mapolres setempat guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditindak sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku.

Atas perbuatan pelaku polisi menetapkan, pelaku pengedar sabu dengan pasal 114 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka pengguna sabu dikenakan sanksi 112 UUD 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 127 ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

BACA JUGA:  Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Kajhu

Selain itu Wakapolres juga menerangkan untuk menegakkan hukum terhadap Narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika.

“akan kami ungkap sampai ke akar- akarnya. Hal ini dikatakanya,untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut,” tegas Wakapolres Kompol Aditya yang juga ikut didampingi Kasat Resnarkoba Fachmi Suciandy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *