Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Diduga Langgar Kode Etik ASN, Pj Bupati Aceh Barat Copot Dua Pejabat Pemkab

GridArt 20230113 193940877
Pelaksana tugas BKPSDM Aceh Barat, Amril Nuthihar. (Foto: hariandaerah.com/Banta Sulaiman).

MEULABOH – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi memberhentikan atau mencopot dua orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah kabupaten Aceh Barat dari jabatannya, diduga tersandung kasus disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ASN.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Amril Nuthihar, membenarkan terkait pemberhentian dua orang ASN pemkab setempat. Bahkan Amril Nuthibar memastikan jika oknum ASN tersebut akan diproses sesuai prosedur.

“Iya tentunya itu sebagai pelanggaran kode etik dan displin ASN,  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang peraturan PNS, jika memang terbukti, tentu akan diganjar sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Amril saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com melalui saluran telepon genggamnya, Kamis (12/1/2023).

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Barat Cek Kesiapan Gudang Logistik Pemilu 2024

Lebih lanjut kata Amril, apabila ada ASN yang kedapatan melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik serta norma norma yang berlaku, akan dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu.

“Nanti akan ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan, ada berita acara, nanti di berita acara itu akan dilihat sejauh mana tingkat kesalahan atau pelanggaran dari yang bersangkutan,” ujarnya

Amril mengungkapkan sudah dilakukan pemberhentian dari jabatan bagi kedua ASN yang  bersangkutan. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,

BACA JUGA:  Kapolres Abdya dan Satlantas Bagikan Takjil, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Bulan Ramadan

“Kedua ASN yang diberhentikan tersebut berinisial M dan O. SK pemberhentian ASN tersebut sudah tertuang pada Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor : Peg.824.4/2023 dan Nomor : Peg. 824.3/2023,” ungkapnya.

Amril menyampaikan, telah melakukan kosultasi dan berkoordinasi dengan Pj Bupati setempat, untuk menunjuk Plt berdasarkan peraturan dan ketentuan kepegawaian.

“Kita berharap Plt yang ditunjuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta dapat memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Herlin

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *