Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dinas Kelautan dan Perikanan Simeulue Fasilitasi Reviu Hukum Adat Laut di Empat Desa

Abec

SIMEULUE – Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) secara resmi memfasilitasi kegiatan Reviu Hukum Adat Laut yang mencakup empat desa, yaitu Desa Pasir Tinggi, Desa Labuhan Jaya, Desa Labuhan Bajau, dan Desa Labuhan Bhakti. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kearifan lokal dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan. Kamis (09/07/2026).

​Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Simeulue, Supriman Juliansyah dalam sambutannya menegaskan, peninjauan kembali aturan adat tersebut sangat krusial untuk masa depan perairan Simeulue.

“Tujuan utama peraturan adat laut yang kita bahas hari ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memastikan pemanfaatan sumber daya laut secara bijak oleh nelayan agar tetap lestari, mengatur tata tertib penangkapan ikan, serta mencegah terjadinya konflik antar-nelayan,” ujar Supriman. ​

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai WBTB, Makanan Khas Simeulue Satu Ini Rasanya Bikin Nagi

Melalui reviu itu, pemerintah daerah berharap aturan hukum adat laut yang diperbarui dapat menjadi panduan yang konkret dan dihormati oleh seluruh masyarakat hukum adat setempat.

​Beberapa poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam penguatan aturan adat laut ini meliputi:

  1. Tata Cara Melaut : Mengatur mekanisme dan alat tangkap yang ramah lingkungan.
  2. ​Jadwal Melaut: Penerapan hari-hari pantang melaut, seperti larangan melaut pada hari Jumat atau hari besar keagamaan.
  3. ​Zonasi Area Penangkapan: Menata wilayah tangkap agar tidak terjadi perebutan wilayah dan gesekan sosial antar-nelayan.
BACA JUGA:  Kapolres Simeulue Bagikan Laptop Untuk Polsek Jajaran Polres Simeulue

​Dengan adanya keterpaduan antara hukum adat dan program pemerintah, DKP Simeulue optimis kesinambungan sumber daya ikan di Kabupaten Simeulue dapat terus terjaga demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.

Turut hadir Sekdis DKP, Kabid, Camat Teupah Selatan, Ketua MAA Kabupaten Simeulue, Kepala Mukim Teupah, Kapara Kepala Desa Pasir Tingi, Labuhan Bajau, Labuhan Jaya, Babuhan Bakti, Penyuluh Perikan, Panglima Laut Kecamatan dan Lhok Desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *