SMEULUE – Pemerintah Kecamatan Teupah Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penertiban aset desa sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses inventarisasi, pendataan, serta penataan ulang seluruh barang milik desa guna memastikan status hukum, batas wilayah, dan kondisi aset tercatat secara jelas. Rabu (08/7/2026).
Camat Teupah Barat, Muhsin, S. AP, menyampaikan, penertiban aset desa menjadi langkah penting untuk mengamankan seluruh kekayaan desa dari potensi penyalahgunaan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kegiatan ini juga bertujuan memperjelas dokumen kepemilikan aset, seperti sertifikat tanah desa, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Muhsin.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik aset di lapangan, meliputi tanah, bangunan, kendaraan operasional desa, serta alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang menjadi aset desa.
“Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan keberadaan, kondisi, dan pemanfaatan aset sesuai dengan data administrasi yang dimiliki pemerintah desa,” sebutnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah kecamatan juga mengajak seluruh pemerintah desa untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam mengelola aset desa secara profesional. Pengelolaan aset yang baik diharapkan mampu mendukung pembangunan desa, mencegah terjadinya sengketa aset, serta mengoptimalkan pemanfaatannya demi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pemerintah Kecamatan Teupah Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa agar seluruh kekayaan desa dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan. (*)














