Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPO Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp. 120 M, Akhirnya Ditangkap Kejagung

buronan jaksa
Buronan Jaksa (dua dari kanan), foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya berhasil meringkus Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas, Agus Budio Santoso, Rabu (3/8/2022) sekira pukul 13.40 Wib di jalan Yasmin Raya Cilendek Timur Kota Bogor.

Agus Budio Santoso merupakan salah seorang buronan yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) Terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri Cabang Jakarta Parapatan pada tahun 2022 yang telah merugikan keuangan negara Rp. 120 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Kembalikan Berkas P21, Kejati DKI Jadi Sorotan

“Agus Bidio Santoso selaku Mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Sekuritas adalah Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat pada tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 120 Miliar,” sebut Ketut dalam keterangannya.

Dijelaskan Ketut, Agus dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 214 K/Pid/2007 tanggal 03 Oktober 2007 yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana melakukan korupsi, sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 200 Juta dan membayar uang pengganti Rp. 3.170.000.000.

BACA JUGA:  Tiga Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras 2020

“Agus Budio Santoso diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Ia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Ketut

Setelah ditetapkan buronan, akhirnya bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *